Wali Kota Medan: Restorative Justice Sebagai Kemenangan Kemanusiaan

MEDAN, delitimes.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang menghentikan proses penuntutan terhadap 21 tersangka kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurutnya, ini bukan hanya kemenangan bagi hukum, tetapi juga kemenangan rasa kemanusiaan.

“Hari ini kita melihat sebuah kemenangan rasa kemanusiaan yang sejati, bukan sekadar penegakan hukum,” ujar Rico saat menghadiri kegiatan di Kantor Kejari Belawan, Rabu (8/10/2025).

Meski menghargai proses ini, Rico mengingatkan para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia berharap mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Rico juga mengapresiasi sikap ikhlas pihak korban, Direktur PT ARB, yang telah memaafkan para tersangka sehingga proses RJ bisa berjalan lancar. “Proses Restorative Justice ini memang memerlukan mediasi dan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku,” katanya.

Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan RJ ini berkat sinergi antara Kejari, Pemko Medan, dan pihak korban. Ia menjelaskan bahwa RJ hanya diterapkan pada kasus-kasus yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kerugian tidak signifikan, tersangka bukan residivis, serta ancaman hukuman maksimal lima tahun.

“Tujuan RJ adalah memulihkan kondisi korban sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk bertanggung jawab sosial,” terang Samiaji. Para tersangka pun akan menjalani sanksi sosial berupa kerja sosial di masyarakat.

Salah satu tersangka, Fitrah Juanda Harahap, menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. “Ini adalah teguran dari Allah SWT untuk saya agar lebih istiqomah,” tukasnya. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini