RDP dengan 2 Dirjen di Kementerian HAM, Dr Maruli Siahaan Beberapa Sampaikan Rekomendasi

JAKARTA, DELITIMES.ID – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM serta Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM.

RDP berlangsung, Senin (17/11/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lt 3, Jakarta. Pembahasan agenda rapat adalah: Implementasi Regulasi dan Kebijakan Tentang Strategis Bisnis dan HAM serta Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat.

Dalam rapat ini, Dr Maruli Siahaan memberikan rekomendasi, di antaranya:

1. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Pelaku Usaha:

  • Melakukan peta kesadaran nasional mengenai Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) per sektor.
  • Memprioritaskan sosialisasi pada sektor-sektor berisiko tinggi (seperti pertambangan, sawit, tekstil, konstruksi, dan manufaktur besar).
  • Memberikan insentif yang menarik, seperti prioritas ekspor, akses pembiayaan, atau nilai tambah dalam penilaian keberlanjutan, bagi pelaku usaha yang berpartisipasi.

2. Pembangunan Kapasitas Auditor dan Integrasi Data Pemerintah:

  • Membentuk Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Auditor HAM untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi auditor.
  • Melibatkan lembaga independen (akademisi, masyarakat sipil) sebagai mitra audit.​pMengintegrasikan data PRISMA dengan basis data kementerian terkait (Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Agraria) untuk mengatasi keterbatasan data dan kapasitas.

​3. Pembentukan Mekanisme Pengaduan Nasional yang Efektif:

  • ​Mengeluarkan model mekanisme pengaduan nasional yang terperinci sebagai panduan bagi perusahaan.
  • ​Melibatkan Komisi Nasional HAM, Ombudsman, dan organisasi masyarakat sipil dalam implementasinya.
  • Mewajibkan perusahaan untuk menerbitkan laporan penanganan keluhan setiap tahun sebagai bentuk transparansi.

4. Peningkatan Kepatuhan dan Kapasitas Gugus Tugas di Tingkat Daerah:

  • ​Membuat format laporan Aksi Bisnis dan HAM yang sederhana dan seragam untuk daerah.
  • ​Mengintegrasikan capaian Bisnis dan HAM daerah dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebagai bentuk insentif/sanksi.
  • ​Membuat Pusat Pelatihan Nasional Pengawasan Bisnis dan HAM dan menyediakan anggaran wajib di tingkat daerah.

5. Penegasan Landasan Hukum dan Kejelasan Regulasi Transisi:

  • ​Mengubah status regulasi transisi dari Surat Edaran Menteri menjadi Keputusan Presiden agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
  • ​Memberikan kejelasan jadwal penyelesaian Peraturan Presiden yang baru untuk mengatasi kebingungan dunia usaha.
  • ​Menetapkan panduan sementara yang bersifat operasional, bukan hanya administratif. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini