Pansus PAD DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG

MEDAN, delitimes.id – Anggota Pansus PAD DPRD Medan menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin dianggap menjadi salah satu penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Bangunan berdiri tanpa PBG harus dihentikan dan tidak boleh terulang lagi,” tegas anggota Pansus PAD, Rommy Van Boy, usai rapat Pansus di DPRD Medan, Senin (12/1/2026).

Rommy mendesak Dinas Perkimcikataru untuk menegakkan aturan dan memberi pemahaman kepada semua pemilik bangunan yang sedang membangun. “Setiap bangunan yang sedang proses wajib mengurus PBG. Kalau tidak, hukumnya tegas: bongkar. OPD jangan main-main soal ini,” katanya.

Lebih jauh, Rommy menegaskan Pansus PAD akan menelusuri akar masalah maraknya bangunan ilegal dan memberikan rekomendasi agar kebocoran PAD tidak berulang. “Ini soal pendapatan kota dan penataan ruang yang tertib. Semua harus jelas dan dipantau,” ujarnya.

Selain masalah PBG, rapat Pansus juga menyoroti rendahnya PAD dari sektor sewa aset milik Pemko Medan. “PAD dari 210 unit aset sewa hanya Rp 2,1 miliar di 2025, itu jelas tidak masuk akal. Kinerja Perkimcikataru harus dievaluasi,” kritik Rommy.

Karena itu, anggota Komisi IV DPRD Medan ini menyarankan agar pengelolaan aset Pemko Medan dapat diserahkan ke pihak ketiga jika Perkimcikataru tidak mampu mengelolanya maksimal. “Kalau OPD tidak sanggup, serahkan saja ke pihak ketiga agar PAD meningkat dan tata kelola lebih profesional,” pungkasnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini