MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, yang akan ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Dimas Sofani Lubis dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., bersama Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, ketua-ketua fraksi, ketua komisi, dan anggota DPRD.
Dimas menegaskan, Tata Tertib DPRD merupakan pedoman utama bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan internal DPRD dengan dinamika pemerintahan daerah sekaligus memperkuat efektivitas kelembagaan.
“Perubahan tata tertib ini akan memperkuat peran alat kelengkapan DPRD, menegakkan etika, dan meningkatkan tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran,” ujar Dimas.
Fraksi Golkar berharap perubahan ini menjadi landasan bagi DPRD Kota Medan untuk bekerja lebih efektif, bersinergi dengan Pemerintah Kota Medan, dan lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat. Setelah mencermati laporan Panitia Khusus, Fraksi Golkar menyetujui rancangan perubahan tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026. (ds)
























