BELAWAN, delitimes.id – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan dukungan hukum, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Belawan pada Selasa (3/3/2026) pukul 17.00 WIB. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Belawan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi.
Dalam sambutannya, Eko menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan sesuai koridor hukum. Ia menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan turut menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan, guna mendukung tugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan secara optimal dan akuntabel.
Penandatanganan PKS ini menjadi simbol penguatan koordinasi yang berkelanjutan antara kedua instansi, sekaligus mempertegas komitmen untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas negara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, serta sinergi yang solid dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Belawan. (ds)























