Topan Obaja Putra (TOP) belum di pindah Kelapas , Diduga Kepala Rutan Terima Upeti!

Medan, DELITIMES.ID — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Agus Andrianto, untuk segera memindahkan terpidana kasus korupsi senilai Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra (TOP), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.Rabu (15/042026)

Desakan ini disampaikan menyusul status hukum Topan yang telah resmi menjadi terpidana, sehingga dinilai sudah seharusnya yang bersangkutan ditempatkan di lapas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, bukan lagi berada di rumah tahanan (rutan).

Koordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi, terlebih dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

“Status yang bersangkutan sudah jelas sebagai terpidana. Maka tidak ada alasan untuk tidak segera dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” tegas Arigusti dalam keterangannya persnya

Kordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti yang mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan juga wakil Ketua KNPI DKI jakarta ini juga mengungkap dugaan adanya upaya tidak wajar di balik belum dipindahkannya Topan dari rutan ke lapas. Mereka menduga adanya praktik pemberian “upeti” kepada oknum tertentu agar yang bersangkutan tetap berada di rutan.

“Kami menduga ada kepentingan tertentu yang membuat Kepala Rutan tidak segera memindahkan terpidana. Dugaan kami, ada praktik-praktik tidak terpuji seperti pemberian upeti agar yang bersangkutan tetap berada di rutan,” lanjutnya.

Atas dugaan tersebut, Arigusti meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak rutan, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, Aliansi Aktivis Kota (AKTA)juga mengingatkan bahwa lembaga pemasyarakatan harus bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menjadi tempat yang memberikan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu.

“Kami meminta Menteri tidak tutup mata. Jika benar ada permainan di dalam rutan, maka harus segera dibongkar dan ditindak tegas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin runtuh,” tegas Arigusti

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai korupsi yang merugikan negara serta pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.(RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini