Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Setop BUS Listrik saat Demo di depan kantor walikota medan

MEDAN, DELITIMES.ID – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti lambatnya pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan yang dinilai telah menghambat kepastian hukum, pelayanan publik, serta iklim investasi di Kota Medan.

Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menyampaikan bahwa keterlambatan penerbitan PBG telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, pelaku usaha, maupun investor yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.

“Pemerintah Kota Medan harus serius membenahi pelayanan publik. PBG merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan investasi.

Jika pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat dan investor akan menurun,” tegas Arigusti.

AKTA meminta Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di Dinas Perkim agar seluruh proses penerbitan PBG dapat berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyampaikan tuntutan sebagai

berikut:

  1. Mendesak Pemerintah Kota Medan mencopot Kepala Dinas Perkim serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan PBG di Dinas Perkim Kota Medan.
  2. Meminta Kepala Dinas Perkim menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab keterlambatan penerbitan PBG.
  3. Mendorong percepatan penyelesaian seluruh permohonan PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang berlaku.

4.Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap pelayanan PBG apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Mendorong terciptanya pelayanan perizinan yang transparan, profesional, akuntabel, serta mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kota Medan.
Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Ari gusti menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata dari Pemerintah Kota Medan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Menurut AKTA, pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan profesional merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kota Medan.(Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini