MEDAN, DELITIMES.ID – Orangtua Boy Simamora yang ditemukan dalam keadaan meninggal di Desa Sirandorung Manduamas, Tapteng, beberapa waktu lalu, minta keadilan atas kematian anaknya tersebut.
Kedua orangtua korban, Pak Simamora dan Br Tampubolon, hadir bersama Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TGAPH&K) untuk Boy Simamora dan HBB (Horas Bangso Batak), Kamis (13/8/2026), di Mapolda Sumut, untuk aksi damai.
Pada aksi itu, Pak Simamora selaku ayah Boy Simanjuntak, sangat berharap, agar kematian anaknya itu mendapat titik terang. “Kami jauh datang dari Tapanuli Tengah untuk memohon keadilan bagi anak kami. Kami ingin mendapat kejelasan soal apa sebenarnya yang terjadi kepada anak kami,” sebut ayah Boy Simamora dengan mata-berkaca-kaca.
Aksi itu sendiri berlangsung lancar dan tertib. Beberapa orator dari HBB, di antaranya Aria Angkola dan Lamser Sihombing, secara bergantian menyampaikan orasi, terkait kinerja dua polres yang jadi sorotan mereka, yakni, Polres Tapteng dan Polres Sergai.
HBB mendesak agar Polda Sumut mengambil alih dua kasus yang menurut mereka tidak jelas penyelesaiannya di Polres Tateng terkait kematian Boy Simamora dan Polres Sergai soal kecelakaan maut yang malah menetapkan korban meninggal dunia menjadi terlapor.
Para orator secara bergantian menyebut, bahwa pada dasarnya, dua kasus tersebut bukanlah perkara sulit. Sehingga lambannya penanganan kasus dimaksud, menjadi menimbulkan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Misalnya terkait kematian Boy Simamora di Manduamas Tapteng, yang disebut karena dimangsa buaya. Padahal hasil visum sama sekali tidak mendukung kondisi tersebut, sehingga terjadi kontraversi pada masyarakat.
Para orator mempertanyakan, bagaimana mungkin buaya bisa menimbulkan kerusakan pada tubuh akibat benda tumpul, sebagaimana hasil forensik.
Jarak antara penemuan pakaian dan jenazah korban juga menjadi pertanyaan. “Sebab apabila penyebabnya dimangsa buaya, kok bisa buaya membuka pakaian korban lalu menyeretnya hingga sejauh tiga kilometer dari lokasi penemuan pakaian?” tanya mereka.
Pertanyaan lain adalah, kenapa saksi yang sembilan orang tidak diperiksa? “Sebenarnya kami paham bagaimana hubungan PT NS dengan beberapa oknum di Tapteng. Sehingga itulah dasar kami meminta, agar kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Korban Terlapor
Kasus kedua yang jadi sorotan aksi adalah, peristiwa naas yang menewaskan seorang ibu bernama Hiras, akibat terlindas ban truk di Sergai.
Di mana, dalam kecelakaan akibat kondisi jalan rusak itu, jangankan menetapkan tersangka supir truk dan para kontraktor yang merusaki jalan, pihak kepolisian malah menstatuskan korban yang sudah meninggal dunia sebagai terlapor.
“Bagaimana caranya, korban tewas kecelakaan menjadi terlapor? Kami mohon penjelasan, terlapor sebagai apa? Lalu kerusakan apa yang disebabkan dan oleh siapa?” sebut para orator.
Seharusnya, menurut mereka, polisi harus segera menetapkan supir truk menjadi tersangka. Demikian juga dengan kontraktor serta istansi terkait perbaikan jalan, juga harus menjadi tersangka.
Terkait ini, LBH HBB (Horas Bangso Batak) juga sudah membuat dumas ke Mapolda Sumut dengan Surat Nomor: 088 /LBH-HBBN/DPP/VIII/2026, perihal ‘Pengaduan Masyarakat/Mohon Perlindungan Hukum’ dan telah diterima dengan baik.
Dalam dumas, HBB melalui LBH HBB memohon kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengemudi truk tronton BM 8302 RU milik PT SSSS, atas nama Burhanuddin Aritonang dan ditetapkan jadi tersangka UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
LBH HBB juga minta agar terhadap PT Karya Murni Perkasa dan/atau Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BBPJN Sumut, diterapkan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang isinya antara lain: Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki
jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ditindaklanjuti
Para peserta aksi damai kemudian diterima pihak Polda Sumut untuk membahas apa yang jadi tuntutan. Dari peserta aksi hadir para penasihat hukum, orangtua Boy Simamora, pengurus HBB termasuk ketua umumnya, Lamsiang Sitompul SH MH. Sedangkan dari pihak Polda Sumut hadir perwakilan Dirkrimum, perwakilan Dirlantas, dan lainnya, dipimpin AKBP Kamdani SAg MH selaku Piket Panwas saat itu.
Pada tertemuan itu, Lamsiang Sitompul menegaskan, bahwa penyidikan seharusnya membuat sebuah kasus menjadi terang-benderang. Bukan menjadi kabur, apalagi misalnya, dengan alasan pelapor atau korban belum cucup bukti.
“Seharusnya kan, petugas kepolisian yang mengumpulkan bukti. Hal itu karena polisi kan, punya wewenang, punya kemampuan, punya peralatan yang mendukung, serta punya anggaran,” ujarnya.
Sedangkan AKBP Kandami yang bertugas sebagai Kasubdit Bintibsos Dit Binmas Polda Sumut menyebut, bahwa semua yang dibahas hari itu, akan mereka tidaklanjuti dengan sebaik-baiknya. (RED)























