BINJAI, delitimes.id – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural diperkuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Penguatan tersebut dilakukan dengan menggandeng enam desa di Kabupaten Deli Serdang. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Graha Kardopa, Kecamatan Binjai Kota, September 2026.
Enam desa yang terlibat dalam program tersebut yakni Desa Puji Mulyo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggal Kanan, Desa Sei Mencirim, Desa Paya Geli, dan Desa Medan Krio.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah desa diharapkan berperan dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya mengenai prosedur bekerja dan bepergian ke luar negeri.
Selain memberikan edukasi, pemerintah desa juga diharapkan dapat membantu mendeteksi lebih awal adanya potensi keberangkatan warga secara nonprosedural maupun indikasi TPPO di lingkungannya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan desa memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan karena perangkat desa berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program atau penandatanganan dokumen kerja sama. Lebih dari itu, ini adalah kolaborasi pemerintah dengan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan dari lingkungan paling dekat dengan warga,” ujar Firman.
Menurut dia, komunikasi yang berkelanjutan antara pemerintah desa dan jajaran Imigrasi diperlukan agar informasi mengenai potensi keberangkatan nonprosedural maupun indikasi TPPO dapat diketahui sejak dini.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum mengambil keputusan untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri,” kata Uray.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memahami prosedur perjalanan, persyaratan dokumen keimigrasian, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila melakukan keberangkatan secara nonprosedural.
Kerja sama dengan pemerintah desa juga menjadi sarana bagi Imigrasi untuk membangun komunikasi, pertukaran informasi, edukasi, koordinasi, hingga pendampingan bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin Imigrasi hanya hadir ketika masyarakat sudah berada di bandara atau ketika persoalan sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan lebih awal,” ujar Uray.
Program Desa Binaan Imigrasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konsep “Imigrasi untuk Rakyat” yang diarahkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui keterlibatan pemerintah desa, informasi mengenai prosedur bekerja dan bepergian ke luar negeri diharapkan dapat diterima masyarakat sejak sebelum melakukan perjalanan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO, keberangkatan PMI secara nonprosedural, serta penyalahgunaan dokumen perjalanan. (ds)




















