JAKARTA, DELITIMES.ID – Potensi benturan antara dua kubu pendukung saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), jadi fokus utama Polri.
Untuk mencegah gesekan, polisi menyiapkan pengamanan berlapis hingga pengaturan lokasi parkir bagi massa pendukung Jokowi dan pihak Roy Suryo serta dr Tifa.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemisahan lokasi parkir dilakukan untuk mengantisipasi pertemuan dua kelompok massa.
“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari Roy Suryo maupun dari dokter Tifa,” kata Alfian, dikutip dari Kompas, Rabu (4/11/2026).
Selain mengatur parkir, Polres Metro Jakarta Timur juga menyiapkan pengamanan dengan menempatkan personel dalam tiga ring. Pengamanan tersebut mencakup area ruang sidang, gedung pengadilan, hingga bagian luar gedung.
“Tentunya ada penebalan, karena bagaimanapun juga kami akan melakukan pengamanan. Kita bagi ada ring 1, ring 2, dan ring 3,” tutur Alfian.
Di sisi lain, PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang dapat masuk ke ruang sidang. Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” ujar Efendi dalam keterangannya.
Efendi menegaskan, pihak pengadilan tidak akan membedakan pendukung terdakwa maupun pihak yang mendukung Jokowi untuk masuk ke ruang sidang. Namun, seluruh pengunjung harus mengikuti pembatasan kapasitas agar persidangan berlangsung tertib dan nyaman.
Ia juga memastikan pengadilan akan bersikap netral dalam memeriksa perkara dugaan ijazah palsu tersebut. Menurut dia, proses persidangan akan berfokus pada pembuktian dakwaan oleh JPU dan pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa.
“Yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Tentu Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan, advokat akan membela kliennya. Pengadilan tentu bersifat netral saja,” ucap Efendi.
Dua Sidang
Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua persidangan berbeda di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam perkara Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan bersaksi pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, dalam perkara dr Tifa, kesaksiannya dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Rencana kehadiran Jokowi disampaikan JPU dalam persidangan perkara dr Tifa pada Kamis (29/10/2026). “Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir H Joko Widodo,” ujar JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan.
Sementara itu, dalam sidang perkara Roy Suryo, Rabu (28/10/2026), JPU juga meminta agar persidangan digelar pada hari yang sama dengan sidang dr Tifa.
Permintaan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kendala keselamatan. “Kami memohon supaya persidangan (Roy Suryo) di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada Hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan,” ujar JPU. (REL)
























