MEDAN, DELITIMES.ID – Komisioner Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, meminta anggota DPRD Kota Medan yang melaksanakan kegiatan reses maupun sosialisasi peraturan daerah untuk tidak menyampaikan pesan sosialisasi pemilu pada kegiatan-kegiatan tersebut.
Hal itu dikatakannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Medan, dengan KPU Kota Medan serta Bawaslu Kota Medan di ruang Komisi I DPRD Kota Medan, Senin (8/1).
“Silahkan bapak anggota DPRD Medan melakukan kegiatan sosper maupun reses. Namun jangan ada menyampaikan pesan kampanye,” ungkap Fachril.
Larangan penyampaian pesan kampanye, kata Fachril, telah diatur dalam PKPU 15 Pasal 33. “Sosper ya sosper saja. Reses ya reses saja. Jangan ada sosialisasi terkait pencalegan, ajakan untuk memilih maupun penyampaian visi misi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Medan juga mengajak penyelenggara pemilu yakni, KPU maupun Bawaslu Kota Medan untuk bersama-sama menjaga serta menciptakan Pemilu yang aman dan kondusif.
“Mari kita sepakati penyelenggaraan Pemilu damai dan demokrasi. Kami mendorong Bawaslu tingkatkan pengawasan guna meminimalisir serangan money politik,” ajak Rudiyanto dihadapan Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, Ketua KPU Medan, Mutia Aqitah, dan Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reinolo yang turut didampingi masing-masing anggota.
Sementara Abdul Rani meminta, untuk menciptakan pemilu damai, lebih ditingkatkan kordinasi antar lembaga. “Pemilu tinggal menghitung hari, saat ini menjadi pusat perhatian semua pihak terkhusus masyarakat. DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu telah memperjuangkan anggaran untuk pesta demokrasi. Untuk itu mari kita jaga kepercayaan masyarakat menjamin Pemilu yang kondusif,” imbuh Rani.
DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu, katanya, harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara dan Caleg agar bersatu bergandeng tangan menjaga serta membuktikan suasana kondusif.
Disisi lain, anggota dewan lainnya Abdul Latif juga mempertanyakan upaya penyelenggara Pemilu seperti KPU mengantisipasi terjadinya korbab jiwa akibat kelelahan seperti Pemilu lalu. “Kita tidak ingin terjadi banyak korban petugas KPPS meninggal dunia dan sakit akibat kecapekan hingga pukul 2 dinihari. Untuk itu pihak KPU agar mengantisipasi hal tersebut,” kata Latif.
Sementara itu, Parlindungan Sipahutar mempertanyakan sejauh mana sosialisasi KPU terkait penyelenggaraan Pemilu. Seperti sosialisasi warna kertas suara mulai DPRD Kabupaten/Kota hingga Capres.
Menyahuti pernyataan dewan, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sepakat untuk menciptakan suasana kondusif pada Pemilu mendatang dan lebih baik dari sebelumnya.
Sedangkan terkait mengantisipasi korban jiwa bagi petugas PPK karena kelelahan sehingga tidak terulang lagi, pihak KPU Medan melakukan perekrutan petugas demgan usia produktif yakni usia 17 Tahun sd 55 tahun.
Bahkan, saat seleksi penerimaan dilakukan tes kesehatan yang ketat, bagi yang memiliki riwayat penyakit serius otomatis tidak diloloskan. (TS)














