LABUSEL, delitimes.id – Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor maupun pintu masuk negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara juga memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI).
Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 3–5 September 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memetakan kondisi keimigrasian di wilayah desa, sekaligus memperkuat pemahaman pemerintah desa dan masyarakat mengenai pengawasan Orang Asing, deteksi dini potensi pelanggaran serta pentingnya koordinasi dengan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Di Desa Asam Jawa, tim diterima Sekretaris Desa Suratman. Dengan jumlah penduduk sekitar 15.000 jiwa dan mayoritas aktivitas ekonomi berkaitan dengan sektor perkebunan, kondisi mobilitas masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam pemetaan keimigrasian.
Hasil koordinasi menunjukkan belum terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di empat perusahaan yang berada di wilayah desa tersebut.
Meski demikian, terdapat warga yang memiliki hubungan dan aktivitas dengan Malaysia. Beberapa warga menikah dengan warga negara Malaysia dan menetap di negara tersebut, sementara sebagian lainnya bekerja secara legal di Malaysia. Dari hasil pemantauan, aktivitas tersebut tidak ditemukan memiliki persoalan keimigrasian.
Selanjutnya, monitoring dilakukan di Desa Aek Batu. Tim diterima Penjabat Kepala Desa Ade dan memberikan penguatan terkait peran DBI serta PIMPASA dalam membantu menciptakan pengawasan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat.
Penyuluhan hukum juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan keimigrasian.
Dalam kesempatan itu, tim turut menyampaikan informasi mengenai Mobile Passport sebagai salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan paspor melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut berharap keberadaan DBI dan PIMPASA dapat memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa dan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbangun sejak tingkat desa, berbagai potensi persoalan keimigrasian dapat diketahui lebih awal dan ditangani secara tepat.
Program tersebut sekaligus menjadi langkah untuk menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses dan responsif terhadap kondisi masyarakat di daerah. (ds)























