MEDAN – Komisi IV DPRD Medan menuntut tindakan tegas dari Satpol PP Kota Medan terkait pembangunan sebuah bangunan yang berubah fungsi menjadi hotel ilegal di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur. Awalnya, bangunan ini direncanakan sebagai rumah kos berjumlah empat unit, namun kini berubah menjadi hotel dengan sembilan lantai yang diduga melanggar ketentuan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, menyatakan bahwa Satpol PP harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pembangunan ini. “Kami mendesak agar Satpol PP segera turun tangan dan menghentikan pembangunan ini. Kami tidak ingin ada pembangunan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya saat dihubungi wartawan, Senin (3/3).
Peninjauan ini dilakukan setelah Komisi IV menerima banyak keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan dampak pembangunan tersebut. Material bangunan dan debu yang jatuh ke rumah warga menyebabkan ketidaknyamanan, namun keluhan tersebut tidak direspon oleh pihak terkait.
Salah satu warga setempat, dr. Hj Sundari (76), mengungkapkan keluhannya terkait pembangunan tersebut. Menurutnya, meskipun telah beberapa kali melaporkan masalah ini ke pihak pemerintah, tidak ada tindakan yang diambil. “Saya sudah mengajukan surat keberatan ke Kantor Wali Kota, karena pembangunan ini tidak memiliki izin dari tetangga. Tapi mereka tetap melanjutkan pembangunan tanpa memperhatikan aturan,” ungkapnya dengan penuh kecewa.
Ia juga menceritakan kerusakan yang dialaminya akibat pembangunan tersebut, seperti teras dan dinding garasi yang retak. “Pernah ada besi besar yang dipasang dan rasanya seperti gempa bumi. Akibatnya, saya terpaksa memarkir mobil di luar rumah,” jelasnya. Sundari juga mengatakan bahwa dampak dari pembangunan ini membuat suaminya berhenti membuka praktek medis demi keselamatan.
Mendengar keluhan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi yang dialami warga tersebut. “Kami sangat prihatin, di usia beliau yang sudah lanjut, seharusnya bisa menikmati kehidupan dengan tenang, bukan malah terganggu dengan dampak pembangunan yang tidak jelas,” katanya.
Politisi Gerindra ini pun menegaskan bahwa pemkot harus bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menegakkan hukum. “Kami mendesak agar pembangunan ini segera dihentikan dan dibongkar. Satpol PP harus menggunakan alat berat untuk merubuhkan bangunan ini jika perlu. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Pihak Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga menyatakan bahwa mereka telah memberikan tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembangunan masih terus dilanjutkan. “Surat peringatan terakhir kami kirimkan pada 29 Oktober 2024, tetapi mereka masih melanjutkan pembangunan,” kata perwakilan PKPCKTR, Aidil.
Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menyayangkan kurangnya tindakan tegas dari Satpol PP dalam menangani kasus ini. “Bangunan ini jelas melanggar peraturan dan tidak memiliki izin tetangga. Sudah tiga kali diberikan peringatan, tetapi Satpol PP seolah tutup mata terhadap masalah ini,” ujarnya.
Sidang ini dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV DPRD Medan, seperti Muhammad Rizki Afri Lubis, Dame Duma Sari Hutagalung, Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor. Namun, perwakilan dari Satpol PP Kota Medan tidak hadir dalam sidak tersebut.
Di lokasi pembangunan, terdeteksi dua Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan atas nama Abdi Japto dan Wilson. PBG pertama dikeluarkan pada 2023 untuk rumah kos empat lantai, sementara PBG kedua dikeluarkan pada Oktober 2024 untuk hotel sembilan lantai. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan izin yang diberikan oleh pihak berwenang.
Komisi IV DPRD Medan menegaskan akan terus memantau perkembangan masalah ini dan berupaya agar tindakan yang tegas segera diambil untuk menegakkan aturan yang berlaku di Kota Medan.
























