MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, mendukungan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) yang berencana menetapkan pengemudi Ojek Online (Ojol) dan angkutan online lainnya sebagai pekerja di perusahaan aplikator.
Kasman menyampaikan dukungannya saat ditanya mengenai persoalan kesejahteraan pengemudi Ojol, khususnya di Kota Medan. “Saya sangat mendukung rencana pemerintah ini dalam upaya mensejahterakan Ojol, khususnya di Kota Medan, dengan menjadikan mereka sebagai pekerja,” ujar Kasman, Rabu (19/2).
Ia menegaskan bahwa sudah saatnya para pengemudi Ojol mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja. “Sudah saatnya para Ojol ini mendapatkan hak-haknya. Kami juga mendukung agar status kemitraan antara ojek dan angkutan online dengan aplikator harus setara dan saling menguntungkan,” katanya.
Kasman menambahkan bahwa para pengemudi angkutan online adalah warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan kesejahteraan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD). “Hal ini sejalan dengan upaya mensejahterakan rakyat, sesuai dengan yang tertuang dalam UUD kita,” bebernya.
Ia juga mengurai, bahwa masalah yang selama ini timbul di kalangan pengemudi angkutan online adalah ketidakpastian yang muncul dari hubungan kemitraan mereka dengan aplikator. “Ke depan, harus dibangun regulasi yang jelas terkait legal standing mereka (pengemudi), bahwa mereka adalah pekerja, bukan mitra. Dengan begitu, hak dan kewajiban mereka akan lebih jelas,” tandasnya.
Kasman juga menyoroti banyaknya persoalan yang muncul, di mana pengemudi menilai sistem kemitraan yang ada merugikan mereka dalam hal gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya. “Dalam persoalan ini, negara harus bertindak untuk menegakkan aturan kepada aplikator, agar semua pihak tidak merasa dirugikan,” tutupnya. (ds)
























