MEDAN, delitimes.id – Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan PT Sumo Advertising terkait pembongkaran billboard oleh Satpol PP Kota Medan. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (10/2) sore.
Rapat dihadiri perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). PT Sumo Advertising hadir langsung melalui Direktur Utama Andrry, SH, dan Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar, SH. Aduan perusahaan menyoroti pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) yang dianggap dilakukan secara sewenang-wenang.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV lainnya. Rapat berlangsung tertib, namun muncul perdebatan terkait prosedur, dasar hukum, dan mekanisme penertiban billboard. Sorotan muncul karena ketidakhadiran kepala dinas yang dianggap penting sebagai penanggung jawab keputusan. Satpol PP diwakili Kasi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Kepala Bidang, dan DPMPTSP oleh Kabid Perizinan.
Riza Usty Siregar menyampaikan kekecewaannya atas sikap aparat saat pembongkaran, yang dinilai mengabaikan upaya negosiasi. Ia menegaskan tindakannya tidak membahayakan petugas, meski pemberitaan media sempat berbeda.
DPMPTSP menjelaskan bahwa billboard memiliki IMB dan izin reklame yang berlaku. Namun, PT Sumo menilai tidak ada sosialisasi terkait ketentuan lanjutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian dan ketidakpastian hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog. Ia menegaskan perlunya langkah komprehensif, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame, untuk mengevaluasi seluruh kebijakan perizinan, pengawasan, dan penertiban billboard. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum, keadilan bagi pelaku usaha, dan tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan.
RDP ditutup dengan keputusan Komisi IV DPRD Medan untuk menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada pihak pengusaha dan instansi terkait, sebagai solusi konkret agar persoalan serupa tidak terulang. (ds)
























