Dr Maruli Siahaan (foto/ist)

Dr Maruli Siahaan Ikuti Rangkaian RDP di Komisi XIII DPR RI

JAKARTA, DELITIMES.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Dr Maruli Siahaan SH MH mengikuti rangkaian Rapat Dengar Pendapat, dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (2/4/2026).

Pertemuan ini menyoroti dua isu krusial nasional: Penyelesaian hak korban HAM berat dan penguatan sistem imigrasi di tengah tensi geopolitik global.

Fokus Pertama: Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

​Pada sesi pertama, Dr Maruli Siahaan bersama anggota Komisi XIII lainnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi. Rapat ini dihadiri oleh jajaran petinggi negara, antara lain:

  • ​Deputi Bidang Koordinasi HAM dan Imipas RI
  • ​Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Kementerian HAM)
  • ​Dirjen Kesehatan Lanjutan (Kementerian Kesehatan RI)
  • ​Ketua Komnas HAM RI
  • Ketua Komnas Perempuan
  • Ketua LPSK
  • ​Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme pelaksanaan kompensasi dan pemulihan bagi saksi serta korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dr Maruli menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan kementerian terkait untuk memastikan layanan kesehatan bagi para korban tersedia tanpa hambatan birokrasi.

“Negara harus hadir secara nyata. Pemulihan ini bukan sekadar angka kompensasi, tapi keberlanjutan hak hidup dan kesehatan para korban yang telah menunggu kepastian hukum selama puluhan tahun,” ujar Dr Maruli Siahaan di sela-sela rapat.

Fokus Kedua: Dampak Konflik Global Terhadap Keimigrasian

Memasuki agenda kedua, Komisi XIII mengadakan rapat kerja bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Drs Agus Andrianto SH MH.

Rapat ini membahas langkah strategis Indonesia dalam menghadapi dinamika global yang kian memanas. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

  • ​Lalu Lintas Orang: Pengawasan ketat terhadap arus masuk dan keluar warga negara asing di tengah konflik global.
  • ​Kebijakan Izin Tinggal: Evaluasi pemberian izin tinggal guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang dapat mengancam keamanan nasional.
  • ​Antisipasi Pengungsi: Pembentukan mekanisme mitigasi lonjakan pengungsi internasional agar tidak mengganggu stabilitas sosial dan keamanan dalam negeri.

Komitmen Penegakan Hukum dan Keamanan

Dr Maruli Siahaan mengapresiasi langkah cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menyusun protokol antisipasi. Menurutnya, stabilitas keimigrasian adalah pilar penting dalam menjaga kedaulatan Indonesia di tengah ketidakpastian dunia.

Rangkaian rapat yang berlangsung hingga sore hari tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis oleh kementerian dan lembaga terkait demi kepentingan masyarakat luas dan nama baik Indonesia di mata internasional. (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini