MEDAN, delitimes.id – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk segera menyegel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman, simpang Jalan K.H. Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Bangunan yang kini tengah dibangun kembali terbukti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas PKPCKTR Kota Medan bahkan telah mengirim Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemiliknya, namun peringatan itu tidak diindahkan.
Rekomendasi disampaikan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, SatPol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan perwakilan LSM, Selasa (18/11/2025).
“Dari paparan Dinas PMPTSP, bangunan eks Hanamasa tidak memiliki PBG. Pemko Medan sudah memberikan SP3, tapi tidak diindahkan. Kami merekomendasikan agar bangunan itu segera disegel,” ujar Paul, didampingi Wakil Ketua Komisi IV M. Afri Rizki Lubis dan anggota Komisi lainnya.
Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, menekankan pentingnya tindakan cepat untuk memberi efek jera kepada pengusaha yang melanggar aturan.
“Kita harus tegas. Jangan biarkan pengusaha mendirikan bangunan seenaknya. Kami minta besok langsung disegel,” tegas Rommy.
Menanggapi hal itu, Kabid Penindakan SatPol PP Kota Medan, Irfan, memastikan pihaknya siap melakukan penyegelan.
“Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru kami terima kemarin. Penindakan dijadwalkan hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11),” kata Irfan.
Sementara itu, perwakilan Dinas PKPCKTR, Delfi Farosa, menegaskan bangunan di lokasi eks Hanamasa memang belum memiliki izin PBG.
“Hingga saat ini, Dinas PMPTSP belum mengeluarkan izin PBG untuk bangunan ini,” bebernya. (ds)
























