MEDAN, delitimes.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan ini dianggap penting guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi izin tersebut.
“Selamatkan PAD, hentikan pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kami minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut,” tegas Paul MA Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Penegasan Paul juga didukung oleh Lailatul Badri yang meminta Satpol PP Kota Medan lebih tegas dalam menegakkan aturan. Lailatul menyatakan bahwa Komisi IV merasa kecewa karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, namun tidak pernah hadir.
“Kami turun langsung ke lokasi karena sudah kesal. Meski melanggar izin, pembangunan tetap berlanjut dan hampir rampung,” imbuh Lailatul.
Untuk mencegah kebocoran PAD, Satpol PP diharapkan segera menghentikan pembangunan dan meminta pengembang melengkapi izin yang diperlukan.
Berdasarkan temuan di lapangan, bangunan perumahan tersebut terdiri dari 12 unit dengan dua lantai, namun pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit perumahan. (ds)
























