MEDAN, delitimes.id – Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan, Senin (9/2/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, didampingi anggota Komisi I Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Hadir pula Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi dan Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Junaidi S.
Dalam rapat tersebut, Inspektorat Pemko Medan memaparkan hasil pemeriksaan yang menyatakan Almuqarrom Natapradja terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.
“Kami merekomendasikan pemecatan. Ini pelanggaran disiplin berat dan sudah masuk ranah pidana. Seorang ASN menggunakan fasilitas negara untuk judi online tidak bisa ditoleransi,” ujar Reza.
Selain rekomendasi pemecatan, Komisi I DPRD Medan juga meminta agar kasus tersebut diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reza menegaskan, pencopotan jabatan saja tidak cukup. Tindakan tegas diperlukan sebagai efek jera serta peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Medan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Pemko Medan serta mempertanyakan peran Bank Sumut terkait penggunaan KKPD. Pihak Bank Sumut diketahui tidak menghadiri undangan RDP dan dijadwalkan akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Penggunaan KKPD untuk aktivitas judi online tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. (ds)
























