MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk membongkar tembok yang dibangun di perumahan The City View, yang terletak di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Tembok tersebut didirikan di badan sungai, yang mengakibatkan rumah-rumah warga di Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, terdampak banjir, longsor, dan erosi akibat arus sungai.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Komisi Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, dan Rommy Van Boy, di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (11/2), terungkap bahwa pembangunan tembok tersebut merupakan bangunan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan menyebut pendirian tembok tanpa izin ini merupakan hasil dari kelalaian dan pembiaran oleh Pemerintah Kota Medan, terutama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini adalah akibat kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK. Mungkin saja ada titipan sponsor. Pembetonan sungai yang melanggar hukum ini harus dibongkar,” tegas Antonius.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak The City View telah melakukan banyak pelanggaran yang merugikan masyarakat. “Rumah warga terdampak banjir akibat pendirian tembok yang menyempitkan aliran sungai. Ini jelas melanggar aturan dan harus segera dibongkar,” ujar Paul.
Sebelumnya, perwakilan Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pendirian tembok di bibir sungai. Bahkan, pihak BWS Sumatera II sudah pernah menyurati pengembang perumahan The City View mengenai perizinan tersebut. “Terkait hal ini, kami akan melakukan evaluasi terkait kelayakan izin pemanfaatan lahan,” ujar Cahyadi.
Dalam rapat tersebut, Nurhariana Sinaga, salah satu warga di Jalan Katamso Gg Lampu 1, Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, yang rumahnya terdampak banjir, mengungkapkan penderitaannya. “Pondasi rumah kami terkikis akibat banjir karena terjadi penyempitan sungai. Pengembang tidak peduli dengan penderitaan kami,” ungkap Boru Sinaga.
Hadir dalam rapat tersebut, Camat Medan Polonia, perwakilan BWS Sumatera II, Satpol PP, perwakilan pengembang The City View, Ahmad Basyaruddin, Dinas PKPCKTR (Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.
Usai RDP, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, memutuskan bahwa Komisi IV bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dan instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
























