MEDAN – Puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang menyambut gembira keputusan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Medan, yang memungkinkan mereka kembali berjualan setelah enam bulan tidak diizinkan. Selain itu, utang retribusi kios yang tertunggak selama mereka tidak berjualan juga akan diputihkan.
Keputusan tersebut diambil setelah RDP antara Komisi III DPRD Kota Medan, puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang, dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus DPRD Kota Medan, Selasa (11/3).
“Mulai besok, seluruh pedagang bisa kembali berjualan di lantai satu, dan tunggakan retribusi kios yang mereka miliki selama tidak berjualan akan diputihkan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, saat membacakan rekomendasi hasil RDP tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, dan didampingi oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, serta sejumlah anggota komisi lainnya, juga mencuatkan masalah terkait penolakan pedagang kain untuk berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang akibat ketidaksesuaian zonasi.
“Kami, 21 pedagang kain, sudah enam bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini, kami berharap aturan penzoningan tersebut dapat ditinjau kembali agar kami bisa kembali berjualan di lantai satu,” ujar Erwina Pinem, salah satu pedagang.
Erwina juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi kios yang mulai rusak karena tidak ditempati oleh pedagang. Meski demikian, retribusi kios, sampah, dan listrik tetap ditagihkan oleh PUD Pasar.
“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini. Mereka lebih memilih kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar oleh PUD Pasar, makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan pedagang tersebut, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar pedagang dapat kembali berjualan di lantai satu dan menghapuskan tunggakan retribusi yang belum dibayar selama mereka tidak berjualan.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga merekomendasikan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan, mengingat dugaan adanya praktik jual beli kios yang tidak sesuai prosedur.
“Kami juga merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap masalah yang terjadi di PUD Pasar, mengingat hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar mengalami masalah serupa,” kata David Roni Ganda Sinaga.
Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan, Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Fernando Napitupulu, yang hadir dalam RDP tersebut, belum memberikan tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Medan. (ds)
























