MEDAN, delitimes.id – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menolak sejumlah pasal dalam Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Pandangan Fraksi PSI dibacakan Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menekankan pentingnya pengkajian matang agar perubahan tata tertib tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Salah satu sorotan utama adalah Pasal 10 ayat (3) dan (4) terkait mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, yang menurut PSI kontradiktif dan berpotensi membingungkan pelaksanaannya.
“Kami menilai Pasal 10 ayat (3) dan (4) kontradiktif dan tidak sinkron. Hal ini bisa menyulitkan proses pengharmonisasian rancangan perda,” kata Reinhart.
Selain itu, PSI menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) mengenai pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, meski tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi. Fraksi PSI juga menyoroti Pasal 57 ayat (5) tentang perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan, yang dianggap tidak relevan karena masa keanggotaan anggota sudah diatur jelas.
Reinhart menegaskan, sikap PSI disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab fraksi untuk menjaga kualitas regulasi, memastikan tata kelola DPRD Medan berjalan transparan dan efektif, serta tetap berlandaskan kepastian hukum.
“Pandangan ini kami sampaikan demi memastikan DPRD Medan tetap profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ds)
























