MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan penilaian ganti rugi lahan warga terdampak proyek revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan.
Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (15/7/2025), dipimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, dan dihadiri Dinas PKPCKTR, BPN, BWS Sumatera II, serta camat dan lurah setempat.
Dalam rapat terungkap, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk ganti rugi lahan. Namun, BPN menyatakan proses pengadaan belum bisa dilanjutkan karena pembangunan dilakukan sebelum proses resmi pengadaan tanah dimulai.
“Kami butuh kejelasan administrasi agar penilaian bisa dilakukan,” ujar Salim dari BPN Medan.
Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, menilai BPN terlalu lamban dan meminta instansi terkait segera berkoordinasi menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
“Jangan sampai dana Rp30 miliar ini tidak terserap. Warga sudah terlalu lama menunggu haknya,” tegasnya.
Ketua Komisi I, Reza Pahlevi, menyatakan DPRD siap memberikan dukungan penuh, bahkan bersedia turun langsung ke Kantor BPN untuk memastikan proses berjalan.
“Jika butuh rekomendasi DPRD, kami siap. Rapat berikutnya bisa kita gelar di kantor BPN,” tegas Reza.
RDP ini juga dihadiri perwakilan warga yang berharap pembayaran ganti rugi bisa segera terealisasi tanpa harus menunggu lebih lama. (ds)
























