Gelar Sosper ke-XI T.A. 2024, Jaya Sebut Pemko dan PDAM Harus Kerjasama Kendalikan Kualitas Air Limbah Domestik

MEDAN – Mengacu Peraturan Daereah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air limbah Domestik yang telah lahir, seharusnya Pemko Medan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk memberikan perlindungan dan pelestarian sumber air, untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan. Melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.

Hal itu dikatakan anggota DPDR Medan, Jaya Saputra dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-XI (sebelas) Tahun 2024, dengan mensosialisasikan Perda No. 14 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jl. Tambak Blok 27, Lingkungan XV, Kel. Belawan Sicanang, Kec. Medan Belawan, Sabtu-Minggu (14-15/9/2024).

Jaya Saputra yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mengingatkan Pemko Medan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik. Selain itu, memastikan masyarakat Kota Medan mendapatkan air bersih melalui kerjasama Pemko Medan dengan PDAM Tirtanadi dalam Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT).

“Dalam perda itu sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kalau untuk perusahaan juga sudah diatur retribusi apa yang diberikan kepada pemerintah dan masyarakat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujarnya.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu, masyarakat masih banyak mengeluh tidak mendapatkan air bersih, sedangkan Tirtanadi belum bisa mendistribusikannya karena belum ada pipa air ke rumah-rumah masyarakat tersebut. Padahal air bersih itu adalah hak dasar manusia dan harus dipenuhi pemerintah.

Diketahui, Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal. Ditetapkan di Medan 28 November 2016 oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11. Dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah. Dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.

Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melangar ketentuan sebagaimana  Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.

Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban  yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan. Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPAL-T,  selain izinair limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini