Julius Raja Jadi Tersangka, Poldasu Diminta Jeli Sikapi Kasusnya

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

MEDAN, DELITIMES.ID – Ditetapkannya Julius Raja alias King selaku Sekum PSMS dan Fityan Hamdi selaku pengurus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen oleh PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) oleh Polda Sumut, Kamis (1/12/2022) lalu, langsung dipertanyakan.

Kuasa hukum Julius Raja, Robbi Sahary SH, MH dan Amrizal SH, MH saat ditemui di Medan, Selasa (13/12/2022) menilai, laporan Direktur PSMS yang baru, Ariffudin Maulana, yang disampaikan Bambang Abimayu ke Polda Sumut sah-sah saja.

Namun yang dipertanyakan mengenai keabsahan direktur yang baru tersebut dengan membuat pengaduan ke Polda Sumut atas nama PT KMI. Sebab ada dugaan naiknya Ariffudin Maulana sebagai direkrur PSMS Medan merupakan rekayasa notaris.

“Untuk itulah kita akan melihat lebih jauh sah atau tidaknya Ariffudin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan sebagai pelapor. Dan kalo itu tidak benar, maka kita siap melaporkan mereka kembali ke Polda Sumut,” kata Robbi serius.

Begitu juga dengan Gubsu Edy Rahmayadi yang merupakan pejabat publik, sesuai Undang-undang Pasal 76, apakah boleh menjabat dalam sebuah badan hukum?

“Edy Rahmayadi boleh tak sadar, sebab pertanyaannya boleh tidak pejabat publik duduk di dalam sebuah badan hukum. Dan ketika pejabat publik dibenarkan oleh penyidik dengan mengenyampingkan Undang-undang Pasal 76, maka kekacauan yang akan terjadi,” ucap Robbi.

Kembali dikatakan, pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polda Sumut perihal pemalsuan dengan terbitnya surat akte dan HU dengan Direkturnya Haris Maulana. Sebab tidak sesuai dengan AD/ART.

Sebab, dengan dukumen palsu itulah mereka (PT KMI) meminta pengesahan kepada Menkumham seolah-olah benar sebagai pengurus klub yang benar.

Menurut Robbi lagi, PSMS adalah klub sepakbola yang memiliki badan hukum dan disahkan oleh PSSI Pusat. Jadi dengan disahkannya oleh PSSI, sudah pasti muncul nama-nama pengurus yang tak lain sebagai Exco PSMS.

“Dan siapa yang sah, tanya saja pada PSSI. Sebab di sini ada dua permasalahan yang mana jangan dicampur adukkan antara masalah PSMS Medan dengan badan hukum di Polda Sumut. Makanya di sini kita menuntut kejelian penyidik harus bisa membedakan dan jangan mencampur adukkan, agar tak terjadi bahwa yang hadir di Polda Sumut palsu,” kata Robbi lagi yang diaminkan Amrizal.

Sebab sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.

Yang diperbolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah. Sebab CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti kongres.

“Dan Kodrat Shah menunjuk Julius Raja dan Fityan Hamdi sebagai perwakilan untuk mengikuti konferensi biasa tersebut. Sebab sampai detik ini, Kodrat Shah selaku CEO PSMS dan Julius Raja dan Fityan Hamdi merupakan pengurus yang sah di PSMS Medan,” ujarnya.

Pertanyaannya, bagaimana bisa Poldasu mendudukkan atau menetapkan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityam Hamdi dijadikan tersangka pelaku pemalsuan surat dan dokumen.

Sementara mengenai saham, ada yang namanya sengketa pemegang saham. Sementara Kodrat Shah sendiri salah satu pemegang saham mutlak di PSMS.

“Hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” pungkas Robby. (dimitri)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Julius Raja Jadi Tersangka, Poldasu Diminta Jeli Sikapi Kasusnya

MEDAN, DELITIMES.ID – Ditetapkannya Julius Raja alias King selaku Sekum PSMS dan Fityan Hamdi selaku pengurus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan dokumen oleh PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) oleh Polda Sumut, Kamis (1/12/2022) lalu, langsung dipertanyakan.

Kuasa hukum Julius Raja, Robbi Sahary SH, MH dan Amrizal SH, MH saat ditemui di Medan, Selasa (13/12/2022) menilai, laporan Direktur PSMS yang baru, Ariffudin Maulana, yang disampaikan Bambang Abimayu ke Polda Sumut sah-sah saja.

Namun yang dipertanyakan mengenai keabsahan direktur yang baru tersebut dengan membuat pengaduan ke Polda Sumut atas nama PT KMI. Sebab ada dugaan naiknya Ariffudin Maulana sebagai direkrur PSMS Medan merupakan rekayasa notaris.

“Untuk itulah kita akan melihat lebih jauh sah atau tidaknya Ariffudin Maulana sebagai Direktur PSMS Medan sebagai pelapor. Dan kalo itu tidak benar, maka kita siap melaporkan mereka kembali ke Polda Sumut,” kata Robbi serius.

Begitu juga dengan Gubsu Edy Rahmayadi yang merupakan pejabat publik, sesuai Undang-undang Pasal 76, apakah boleh menjabat dalam sebuah badan hukum?

“Edy Rahmayadi boleh tak sadar, sebab pertanyaannya boleh tidak pejabat publik duduk di dalam sebuah badan hukum. Dan ketika pejabat publik dibenarkan oleh penyidik dengan mengenyampingkan Undang-undang Pasal 76, maka kekacauan yang akan terjadi,” ucap Robbi.

Kembali dikatakan, pihaknya juga akan membuat pengaduan ke Polda Sumut perihal pemalsuan dengan terbitnya surat akte dan HU dengan Direkturnya Haris Maulana. Sebab tidak sesuai dengan AD/ART.

Sebab, dengan dukumen palsu itulah mereka (PT KMI) meminta pengesahan kepada Menkumham seolah-olah benar sebagai pengurus klub yang benar.

Menurut Robbi lagi, PSMS adalah klub sepakbola yang memiliki badan hukum dan disahkan oleh PSSI Pusat. Jadi dengan disahkannya oleh PSSI, sudah pasti muncul nama-nama pengurus yang tak lain sebagai Exco PSMS.

“Dan siapa yang sah, tanya saja pada PSSI. Sebab di sini ada dua permasalahan yang mana jangan dicampur adukkan antara masalah PSMS Medan dengan badan hukum di Polda Sumut. Makanya di sini kita menuntut kejelian penyidik harus bisa membedakan dan jangan mencampur adukkan, agar tak terjadi bahwa yang hadir di Polda Sumut palsu,” kata Robbi lagi yang diaminkan Amrizal.

Sebab sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.

Yang diperbolehkan masuk ke area kongres adalah kubu Kodrat Shah. Sebab CEO PSMS Kodrat Shah dan Sekretaris PSMS Julius Raja yang masuk mengikuti kongres.

“Dan Kodrat Shah menunjuk Julius Raja dan Fityan Hamdi sebagai perwakilan untuk mengikuti konferensi biasa tersebut. Sebab sampai detik ini, Kodrat Shah selaku CEO PSMS dan Julius Raja dan Fityan Hamdi merupakan pengurus yang sah di PSMS Medan,” ujarnya.

Pertanyaannya, bagaimana bisa Poldasu mendudukkan atau menetapkan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityam Hamdi dijadikan tersangka pelaku pemalsuan surat dan dokumen.

Sementara mengenai saham, ada yang namanya sengketa pemegang saham. Sementara Kodrat Shah sendiri salah satu pemegang saham mutlak di PSMS.

“Hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” pungkas Robby. (dimitri)

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on email
Share on print

Related Posts

Berita Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *