JAKARTA, DELITIMES .ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang.
Ada tiga orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata namun tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Selain itu, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H juga menjadi tersangka. Dia memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
“Kemudian saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi juga menjadi tersangka. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.
Selain ketiga orang tadi, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB, Ketua Panpel, serta Security Officer.
(dtc/ehm)