Koki Asal Tiongkok Diamankan dari Restoran di Medan Maimun

MEDAN, DELITIMES.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan.

Tim Intelijen dan Penegakan Hukum Keimigrasian melakukan operasi pada Jumat, 11 April 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah restoran di Kecamatan Medan Maimun. WNA berinisial PP, 41 tahun, diamankan saat bekerja sebagai juru masak di restoran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, PP awalnya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) untuk membangun taman rekreasi anak di Medan. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang dimaksud tidak ada di lokasi yang tertera dalam dokumen. PP juga tidak tinggal di alamat yang tercatat sebagai tempat tinggalnya.

Saat ini, PP diamankan di ruang detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia, Ridha, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi tentang WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. “Kami siap menindak tegas pelanggaran, karena hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang layak tinggal di Indonesia,” tegasnya. (RED)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini