MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, dr. Dimas Sofani Lubis, seolah kehilangan arah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III di ruang Banmus DPRD Medan bersama PUD Pasar Kota Medan dan pedagang Pasar Kampung Lalang, Rabu (12/3).
Pasalnya, poin-poin yang disampaikan dr. Dimas adalah pengulangan dari hal-hal yang telah disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, dan anggota Komisi lainnya seperti Godfried Effendi Lubis, dr. Faisal Arbie, Doli Indra Rangkuti, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya yang turut hadir pada rapat tersebut.
Setelah menyampaikan beberapa poin tersebut, dr. Dimas pun menyadari dan mengakui bahwa apa yang disampaikan dirinya sudah dibahas oleh anggota Komisi III lainnya. Namun, ia tetap berbicara karena merasa perlu ikut menyuarakan pendapat di forum tersebut. Sebagai wakil rakyat, menurutnya, dirinya bertugas untuk bersuara.
“Sebenarnya apa yang dikatakan teman-teman saya tadi sudah lengkap, saya cuma ngomong aja ini, ya kan, karena DPR itu tugasnya memang cakap-cakap,” ucap dr. Dimas kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang.
Mendengar hal itu, salah seorang pedagang memberikan komentar dengan berharap bahwa forum tersebut tidak hanya menjadi ajang cakap-cakap, namun juga dapat menghasilkan solusi yang diharapkan.
“Jangan hanya cakap-cakap aja,” celetuk salah satu pedagang.
Menanggapi hal itu, dr. Dimas menjelaskan bahwa yang ia maksud dengan cakap-cakap bukan sekadar berbicara, namun juga memberikan rekomendasi yang bisa menjadi solusi.
“Jadi, cakap-cakap yang saya maksud itu, artinya kita memberikan, apa namanya, rekomendasi lah, ya kan,” tuturnya.
Sebelumnya, dr. Dimas mengaku merasa terpanggil untuk turut bersuara di RDP tersebut karena Pasar Kampung Lalang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Medan, yang merupakan wilayah kerjanya.
“Sebenarnya, apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman dewan, ini semua sudah lengkap. Tapi kebetulan Pasar Kampung Lalang ini dapil saya juga, jadi saya harus ngomong di sini. Saya pribadi sangat setuju bahwa peraturan (penzoningan) pedagang itu tidak boleh kaku. Saya pastikan saya ingin, apapun caranya, kita harus ubah (peraturan) itu,” jelasnya.
Menurut dr. Dimas, PUD Pasar tidak boleh kaku terhadap para pedagang, terutama dalam hal aturan penzoningan. Ia menilai setiap pasar memiliki kultur dan kondisi yang berbeda, sehingga PUD Pasar seharusnya tidak menyamaratakan pedagang di seluruh pasar.
“Jangan samakan satu pasar dengan pasar yang lain. Yang penting, fokus kita bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, puluhan pedagang pakaian tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena dianggap tidak sesuai zonasi. Namun, meskipun tidak diperkenankan berjualan, PUD Pasar Medan tetap menagih retribusi kios, sampah, dan listrik kepada para pedagang.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan memberikan sejumlah rekomendasi terkait masalah di Pasar Kampung Lalang, di antaranya meminta PUD Pasar untuk menerima kembali para pedagang pakaian agar dapat berjualan di lantai 1 Pasar Kampung Lalang. Komisi III juga merekomendasikan agar PUD Pasar memberikan pemutihan kewajiban retribusi kepada para pedagang yang tidak diizinkan berjualan, menertibkan pedagang liar di sekitar pasar, membentuk pansus, serta sejumlah rekomendasi lainnya. (ds)

















