KPU Persilahkan Pemilih Disabilitas Ajak Pendamping

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sesuai hasil pendataan, ditetapkan sebanyak 1.799.421 tercatat sebagai pemilih pada Pilkada Medan 2024. Dari jumlah tersebut, 2.579 orang diantaranya merupakan pemilih disabilitas.

“Setelah kita data, jumlah pemilih disabilitas secara keseluruhan di Kota Medan sebanyak 2.579 pemilih,” ungkap Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah kepada wartawan, Selasa (15/10).

Dijelaskan Mutia, adapun pemilih disabilitas yang dimaksud seperti disabilitas sensorik (tuna rungu, wicara dan netra), disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas fisik.

“Untuk data spesifiknya, tuna rungu 73 pemilih, tuna netra 141 pemilih, tuna wicara 486 pemilih, disabilitas mental 323 pemilih, disabilitas fisik 1.372 pemilih dan disabilitas intelektual 184 pemilih,” jelasnya.

Dalam proses pemilihan nanti, Mutia mengaku para pemilih disabilitas ini nantinya diperkenankan untuk didampingi saat akan memilih di bilik suara.

“Diperbolehkan pakai pendamping. Kita juga akan fasilitasi, baik itu saat menunggu antrian di tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses pencoblosan. Untuk disabilitas memang kita siapkan juga pelayanannya,” tukasnya. (ts)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini