Lahan Kolam Retensi Pintu Tol Bandar Selamat Masuk Wilayah Deliserdang, Bukan Kota Medan

MEDAN, delitimes.id – Rencana Pemko Medan untuk membangun kolam retensi guna mengatasi banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat tampaknya perlu dikaji ulang. Pasalnya, lahan yang akan dibebaskan ternyata tidak berada di wilayah administrasi Kota Medan, melainkan masuk ke dalam Kabupaten Deliserdang.

Temuan itu terungkap saat Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, simpang Titi Sewa, Senin (3/11/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Zulkarnaen didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, dan Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga.

Menurut perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, berdasarkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, serta Perda RTRW Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022, lokasi lahan seluas sekitar 17×40 meter tersebut kini secara resmi termasuk wilayah Deliserdang.

“Dulu batasnya memang Sungai Titi Sewa. Tapi setelah penyesuaian regulasi dan Perda terbaru, batas wilayah Kota Medan sudah bergeser ke Jalan Titi Sewa. Jadi, lahan ini sudah masuk ke wilayah Kabupaten Deliserdang,” ujar Raja Dina.

Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta Pemko Medan untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang agar rencana pembangunan kolam retensi tetap bisa dilanjutkan. Menurutnya, kendala administratif tidak boleh menghambat upaya penanganan banjir yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

“Saya akan berkomunikasi langsung dengan Bupati dan Ketua DPRD Deliserdang agar ada solusi bersama. Masalah batas daerah jangan sampai mengorbankan kepentingan warga yang sudah lama menderita akibat banjir di kawasan ini,” tegas Zulkarnaen.

Sementara itu, Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, menyampaikan sejumlah alternatif penanganan jika pembebasan lahan kolam retensi tidak bisa dilakukan.

“Opsi pertama, kita bisa membangun drainase dari depan Pintu Tol Bandar Selamat sisi utara menuju Sungai Titi Sewa hingga Sungai Tembung. Opsi kedua, membuat crossing drainase ke arah selatan di Jembatan Sungai Tembung,” jelas Gibson.

Ia menambahkan, ada juga opsi ketiga berupa pembangunan drainase kawasan atau drainase primer yang langsung terhubung ke Sungai Titi Sewa. Namun, seluruh wilayah untuk opsi tersebut berada di Kabupaten Deliserdang.

“Artinya, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan Pemko Medan, tetapi bisa dilaksanakan oleh Pemkab Deliserdang atau Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II,” tambahnya.

Zulkarnaen pun menegaskan akan meminta Dinas SDABMBK Kota Medan menyiapkan kajian teknis dari seluruh opsi yang disampaikan, agar pembahasan dan koordinasi lintas pemerintah bisa segera dilakukan.

“Yang penting, masalah banjir di Pintu Tol Bandar Selamat harus segera diatasi. Warga sudah terlalu lama jadi korban genangan setiap hujan turun,” tutupnya. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini