JAKARTA, DELITIMES.ID – Menteri Komuniksi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).
Dia ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BTS senilai Rp 8 triliun.
Menteri dari Partai NasDem itu akhirnya ditahan setelah kejaksaan mengantongi sejumlah barangbukti yang menguatkan Johnny G Plate terlibat korupsi.
Johnny G Plate tampak mengenakan rompi tahanan di gedung Kejagung Jakarta Selatan usai diperiksa penyidik Kejagung.
Kejagung resmi menetapkan Johnny G Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan Kejagung.
Usai keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan, Johnny G Plate, langsung dibawa ke mobil tahanan untuk menginap di sel Kejagung.
Diketahui, penahanan Johnny itu terkait proyek pengadaan BTS 4G tahun 2020/2022. Akibat kasus ini pula, diduga tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Kerugian negara dimaksud meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung proyek, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Johnny G Plate, Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan 5 orang tersangka diantaranya Dirut Bakti Kementerian Komunikasi Informatika berinisial AAL, Dirut PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, seorang tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departmen PT Huawei Tech Investment berinsial MA dan IH Komisaris PT SMS. (red)