BATUBARA, DELITIMES.ID – Beberapa minggu lalu, seantero Provinsi Sumatera Utara dibuat terkejut atas viralnya mobil dinas milik Sekda Batubara yang diberitakan ada di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta. Kemudian ada pula pernyataan Sekda Batubara yang telah menuduh tiga pejabat teras di Batubara ada di mobil tersebut.
Hal ini yang kemudian membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Batubara.
Ternyata setelah dikonfirmasi kepada supir mobil dinas tersebut, ia tidak ada membawa satu pun pejabat yang dituduhkan sekda. Dan dia hanya lewat memotong jalan karena menghindari kemacetan dan itu adalah alternatif satu-satunya dari depan tempat hiburan tersebut, yang kemudian difoto orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan ketika dicek seluruh pejabat di Batubara, tidak ada satu pun yang melakukan kunjungan ke Jakarta.
Mhd Amril Harahap selaku Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara pun angkat bicara. Dia mengaku sudah lama mengamati perilaku NDS, yang menurutnya yang tidak kooperatif dan terkesan ugal-ugalan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pejabat negara.
“Terkait hal ini saya mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dan saya menduga bahwa NDS selaku Sekretaris Daerah Batubara sudah membuat pernyataan hoaks ke publik. Dan juga tanpa koordinasi ke pimpinannya, yakni Pj Bupati Batubara. Padahal semua itu tidak benar, serta membuat kegaduhan di Batubara dan jelas melanggar Undang Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 dan Pasal 45 A dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar Amril.
Amril juga menambahkan, bahwa NDS yang saat ini menjabat sebagai Sekda Batubara sudah tidak layak dipertahankan. Defisitnya keuangan daerah Kabupaten Batubara saat ini diduga kuat karena tidak becusnya NDS sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) TA 2022-2023, sehingga merugikan negara puluhan miliar.
“Pada saat Pj Bupati Batubara dijabat Pak Nizamul, sudah sempat memohonkan kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk memeriksa TAPD Kabupaten Batubara terhadap penyusunan APBD dan PAPBD 2023. Yang mana adanya kegiatan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023 yang dibebankan oleh TAPD pada APBD Tahun Anggaran 2024, sehingga mengakibatkan tidak berjalannya program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagaimana mestinya,” pungkas Amril.
“Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Kami meminta Pj Bupati Batubara agar secepatnya memecat NDS sebagai Sekda Kabupaten Batubara dan kami PW IPA Sumut akan terus mengusut tuntas dan akan melaporkan NDS ke Kejati dan Polda Sumut,” tutup Amril dengan tegas. (RED)
























