MEDAN – DPRD Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai mengupas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (11/8/2025). Dari rapat ini terungkap fakta mengejutkan soal minimnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Medan, M. Mendrofa, bilang, dari 77 hydrant di kota ini, cuma 4 yang masih berfungsi. Akibatnya, mobil pemadam kesulitan mendapatkan air saat kebakaran terjadi. Apalagi, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemadam juga kurang. Saat ini cuma 6 unit, padahal idealnya 12 unit dengan masing-masing dua mobil pemadam.
Mendrofa bilang, kondisi ini bikin pelayanan pemadam jadi kurang maksimal dan bisa berbahaya kalau ada kebakaran besar.
Wakil Ketua Pansus DPRD Medan, Lailatul Badiri, turut prihatin. Dia minta semua pihak terkait supaya segera memperbaiki dan memelihara hydrant serta tambah armada pemadam kebakaran. “Perda nanti harus atur ini jadi kewajiban Pemko Medan,” katanya.
Lailatul juga minta PDAM Tirtanadi dan PLN dilibatkan supaya pasokan air dan listrik stabil.
Anggota Pansus lain, Jusuf Ginting, menyesalkan kenapa mobil dinas pejabat bisa mewah, sementara mobil pemadam kurang. Dia minta kebutuhan pemadam diprioritaskan.
Datuk Iskandar Muda menambahkan, petugas pemadam juga harus dapat jaminan asuransi yang layak demi keselamatan kerja mereka.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri sejumlah anggota serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Bagian Hukum Pemko Medan.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan jadi langkah awal memperbaiki sistem penanggulangan kebakaran di Medan. (ds)
























