Perampasan Mobil Ertiga, Pengacara Pelapor Muhammad Fauzy Desak Dirut Maybank Indonesia Finance Segera Dijadikan Tersangka

MEDAN, DELITIMES.ID – Pengacara pelapor Dr Muhammad Fauzy yakni Rustam Tambunan SH mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Direktur Utama PT Maybank Indonesia Finance sebagai tersangka kasus perampasan unit mobil.

Rustam Tambunan di Medan, kemarin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Dirut Maybank Indonesia Finance ke Polrestabes Medan karena penarikan paksa atau perampasan unit mobil Suzuki Ertiga BK 1474 OJ pada tahun 2023 lalu.

“Perampasan dilakukan oleh debt collector di daerah Nganjuk, Jawa Timur. Dan kami sudah melaporkan kasus ini pada November 2023 lalu namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata Rustam.

Dia menyebut, mobil kliennya ditarik paksa karena memiliki sisa tagihan sekitar Rp 20 juta yang tertunggak lima bulan.

Sementara angsuran yang sudah dibayar berjumlah Rp 270 juta.

Atas laporan yang dilayangkan, Muhammad Fauzy sebagai pelapor sudah diperiksa, lalu saksi-saksi serta pihak terlapor juga sudah diperiksa.

Sekarang, Rustam mempertanyakan bagaimana tindak lanjut oleh pihak kepolisian.

“Ini bagaimana ceritanya? Ini tindak pidana. Sudah hampir setahun proses hukumnya, kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian,” ucap Rustam.

Rustam mengaku, untuk kasus ini pihaknya terus berkoordinasi melalui surat ke pihak terkait, bahkan sampai ke Mabes Polri.

“Kenapa kasusnya gak naik-naik? Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada Dirut Maybank Indonesia Finance,” tegas Rustam. (EHM)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini