Ilustrasi (foto/ist)

Sudah Penuhi Ketentuan, Kuasa Hukum KPU: Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK

JAKARTA, DELITIMES.ID – Syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 sudah memenuhi ketentuan dan memang tidak pernah dilaporkan oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Demikian disampaikan kuasa hukum KPU, Saleh, saat menyampaikan keterangan sebagai Termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari Kompas, Kamis (24/9/2026).

“Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara,” ujar Saleh dalam sidang, yang berlangsung, Rabu malam (23/9/2026).

Bukan Wewenang MK

Selain itu, ia menegaskan bahwa MK berwenang dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan soal syarat pendidikan Gibran yang disengketakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, masuk dalam kategori sengketa proses yang harusnya diselesaikan Bawaslu.

Oleh karena itu, MK dinilai tidak berwenang dalam menangani sengketa proses terkait syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 460 dan Pasal 461 Ayat (1) UU Pemilu,” ujar Saleh.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

KPU sendiri menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Terkait Gibran, ia menjelaskan Pasal 1 Ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri adalah setara dengan ijazah.

Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menegah atas milik Gibran setara dengan ijazah.

Selain itu, terdapat Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU 19/2023, KPU mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Maka dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.

Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendaftarkan gugatan terkait PHPU 2024 tentang pencalonan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam sidang, Denny menyebut bahwa pendidikan Gibran yang tidak memenuhi syarat sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 ditutupi.

“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny dalam sidang, Senin (21/9/2026). (REL)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini