Kanwil Imigrasi Sumut Percepat Transformasi Layanan, Kantor Imigrasi Simalungun Segera Terwujud

SIMALUNGUN, delitimes.id – Transformasi pelayanan keimigrasian di Sumatera Utara terus bergerak maju. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memperkuat sinergi untuk mempercepat perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menjadi Kantor Imigrasi Simalungun sekaligus membahas pengembangan sarana pelayanan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., dan Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., di Kantor Bupati Simalungun, Jumat (7/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Parlindungan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Gelora Adil Ginting, serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Arauna Giovanni.

Parlindungan mengungkapkan bahwa proses perubahan nomenklatur telah memasuki tahap akhir setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Saat ini, proses administrasi hanya menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai dasar peresmian.

“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi bagian dari penguatan pelayanan keimigrasian agar semakin dekat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujar Parlindungan.

Selain membahas perubahan nomenklatur, Kanwil Imigrasi Sumut juga menyampaikan kebutuhan pengembangan fasilitas pelayanan. Keterbatasan lahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dinilai menjadi tantangan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

Karena itu, Kanwil Imigrasi Sumut mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui penyediaan atau hibah lahan yang berada di sekitar kantor imigrasi saat ini.

“Dengan dukungan sarana yang lebih memadai, kami optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik. Karena itu kami berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun agar pengembangan fasilitas ini dapat segera direalisasikan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, pemerintah daerah siap menjalin kolaborasi dengan Kanwil Imigrasi Sumut serta akan mengkaji usulan penyediaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai penguatan fasilitas pelayanan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat karena akses terhadap layanan keimigrasian menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Saragih, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Eka Chandra Barus, Kepala Bagian Hukum Rahmat, Kepala Bagian Kerja Sama Bernando Silaen, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Amon Carles Sitorus.

Sinergi yang dibangun Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi pelayanan publik. Dengan hadirnya Kantor Imigrasi Simalungun dan pengembangan fasilitas pelayanan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan keimigrasian yang semakin efektif, representatif, dan berkualitas. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini