Imigrasi Polonia Perkuat Pelayanan Berbasis Kemanusiaan Lewat KUPAS SIPOLAN dan ITKT

MEDAN, delitimes.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses masyarakat melalui inovasi layanan berbasis kemanusiaan. Melalui program KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan) dan pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), Imigrasi Polonia memastikan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tetap memperoleh pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua kegiatan pelayanan yang berlangsung pada 4 dan 5 Agustus 2026 di Kota Medan.

Pada Selasa (4/8/2026), petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendatangi Rumah Sakit Herna Medan untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap seorang wisatawan asal Israel, Naama Yona Smulowitz, yang mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif sehingga belum memungkinkan meninggalkan Indonesia, sementara izin tinggalnya akan segera berakhir.

Permohonan ITKT diajukan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dengan melampirkan surat keterangan dokter. Seluruh dokumen telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Untuk mendukung proses penyelesaian permohonan, petugas Imigrasi Polonia juga melakukan perekaman data biometrik langsung di ruang perawatan. Langkah tersebut dilakukan agar proses administrasi tetap berjalan tanpa mengganggu penanganan medis pasien.

Keesokan harinya, Rabu (5/8/2026), Imigrasi Polonia kembali melaksanakan pelayanan melalui program KUPAS SIPOLAN dengan mengunjungi RS Mitra Medika Premiere Medan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan layanan penggantian paspor kepada seorang warga negara Indonesia yang akan menjalani pengobatan di Malaysia. Pengambilan data biometrik dilakukan langsung di rumah sakit sehingga seluruh tahapan permohonan dapat diproses tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, mengatakan pelayanan keimigrasian tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan karena kondisi kesehatan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian kepada setiap pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis. Melalui layanan ITKT dan KUPAS SIPOLAN, kami ingin memastikan pelayanan tetap profesional, cepat, adaptif, sekaligus humanis tanpa mengurangi kualitas maupun kepastian hukum,” kata Ridha Sah Putra.

Menurutnya, kehadiran petugas ke rumah sakit merupakan wujud pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pemohon tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian meski memiliki keterbatasan mobilitas akibat sakit.

Ridha menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia akan terus mengembangkan inovasi pelayanan yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat maupun warga negara asing. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima sekaligus mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

Melalui inovasi seperti KUPAS SIPOLAN dan pelayanan ITKT, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berharap kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dalam kondisi darurat maupun keterbatasan fisik. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini