Polres Karo Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Kabanjahe, Sita 2,38 Gram Sabu

KARO, DELITIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial M.A.R. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi sabu seberat 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan area sekitar sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata AKP Joni.

Barang bukti yang disita meliputi satu timbangan digital berwarna hitam, satu kotak berwarna merah, dua pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip bergaris merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, M.A.R. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang diterapkan oleh penyidik sesuai hasil penyidikan.

Polres Karo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran narkoba. (Red)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini