PT Sumo Tegaskan Tidak Ada Kebocoran PAD dari Sektor Reklame

MEDAN, delitimes.id – PT Sumo menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor reklame. Pernyataan ini disampaikan oleh Manager Legal & Permit, Riza Usty Siregar, Kamis (12/2/2026) di Medan.

“Dalam kasus yang dibahas di DPRD Medan, justru kami kelebihan bayar, bukan sebaliknya,” ujar Riza. Ia menjelaskan, tudingan kebocoran biasanya terjadi ketika ukuran reklame dalam izin lebih kecil daripada yang dibangun atau dibayarkan.

Menurut Riza, PT Sumo memiliki izin reklame 5×10 meter, namun membayar untuk ukuran 6×12 meter. “Kami membayar lebih dari yang tercantum dalam izin, jadi tudingan kebocoran PAD tidak tepat,” tegasnya sambil menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebesar Rp 96 juta.

Ia menambahkan, bila terjadi penyimpangan dalam pendirian billboard, seharusnya ada pemberitahuan tertulis dari dinas terkait sebelum tindakan dilakukan. “Kami sering dipersulit, izin bisa tidak selesai hingga dua tahun. Kami bahkan pernah membayar PAD hingga Rp 3 miliar, termasuk untuk sunscreen,” jelasnya.

Riza juga menyampaikan keberatannya terkait pembongkaran billboard PT Sumo di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Ia menekankan, kesalahan seharusnya diperbaiki secara spesifik, bukan seluruhnya dibongkar. “Kalau rumah punya IMB ditambah pagar, harusnya yang salah hanya pagar yang dibongkar, bukan rumahnya. Sama halnya dengan izin kami yang dibangun 6×12 meter, harusnya yang salah saja yang diperbaiki,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi IV DPRD Medan yang dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru, dan DPMPTSP, dibahas dugaan pelanggaran izin reklame yang berpotensi menimbulkan kebocoran PAD, menyusul pengaduan PT Sumo. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini