SERGAI, DeliTimes.id – Ratusan anggota dan ahli waris para Ketua Plasma Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utar akan menduduki lahan seluas 320 Hektar yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang kini masih berada di dalam Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Minatirta Karya (DMK).
“Mungkin para ketua, anggota dan ahli waris Kelompok 80 akan turun dengan cara bersama di lapangan dalam waktu dekat dengan damai. Kita tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,” tegas Sekretaris Tim Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 Aripin didampingi Wakil Ketua Tatang Ariandi, Sabtu (3/9/2022).
Lanjutnya, ini merupakan bentuk luapan kecewa yang sudah lama terpendam dan rasa sedih yang mendalam menyelimuti para ketua, anggota dan ahli waris kelompok 80 yang sudah 29 tahun menanti penyelesaian dan terus dibohongi oleh PT DMK.
Sementara Ketua Tim Perwakilan Masyarakat Kelompok 80 Zuhari, sangat serius dan secara terus menerus berusaha sekuat tenaga memperjuangkan harapan masyarakat kelompok 80 agar dikembalikan lahannya seluas 320 Ha.
Harapkan adanya penyelesaian dan pengembalian lahan masyarakat kelompok 80 , sambung Arifin, diperkirakan sudah 29 tahun tidak kunjung selesai dan mungkin saja harus dengan cara menduduki lahan tersebut secara ramai-ramai baru nantinya Pemerintah Pusat, propinsi dan Kabupaten Serdang Bedagai dengan cepat memfasilitasi penyelesaian terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat kelompok 80 yang jumlahnya lebih kurang 500 orang.
Berbagai upaya sudah dilakukan, baik itu dengan cara melayangkan surat dari tingkat Kabupaten Sergai, Propinsi Sumut hingga ke Menteri dan belum lama ini sudah juga dilaksanakan aksi unjukrasa damai di Kantor Bupati Sergai. Namun hingga kini belum juga ada tanda-tanda penyelesaiannya.
Sedangkan PT DMK diketahui bersama masih beroperasi, meskipun telah melakukan perubahan peruntukan dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, tapi tidak ada hambatan dari pihak penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Sergai dan Propinsi Sumut.
Masih kata Aripin, HGU PT.DMK itu seluas 499,2 Ha, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992, peruntukan untuk Tambak Udang dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Di tempat terpisah salah satu Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik menegaskan bahwa ia dan rekan-rekan lainnya sangat setuju menduduki secara bersama lahan Kelompok 80 yang berada di Eks HGU PT DMK.
Ia menduga memang ada semacam pembiaran oleh pihak yang berkompeten di Negara Republik Indonesia ini.
“Sehingga pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT DMK tidak ada yang berani memberikan sanksi berat, bahkan beredar lagi informasi HGU PT DMK lagi sedang pengurusan,” ungkapnya.
Informasi itu langsung dilontarkan oleh Asisten Lapangan PT.DMK Syahrizal Pakpahan via telepon seluler Ketua Tim Perwakilan Kelompok 80 Zuhari belum lama ini.
Dalam perbincangan tersebut terungkap bahwa PT.DMK dan Alindo ingin menjual lahan Kebun Kelapa Sawit seluas 800 Ha dengan harga secara keseluruhan Rp.100 Miliyar.
Anehnya, Pemkab Sergai konon katanya sibuk ingin menjadikan lahan Eks HGU itu sebagai lahan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
“Jika dijual maka timbul petanyaan mana tanah yang ingin dijadikan TORA tersebut, apakah cukup 3 Ha saja, selebihnya dikelola oleh PT DMK dengan memperpanjang HGU. Ini sungguh sangat menyedihkan,” ucqp Tubik.
Sebab PT.l DMK seakan tidak menghiraukan program TORA yang sedang gaung-gaungkan oleh Pemkab Sergai bahkan masih berjalan.
Hal itu terbukti lahan Eks HGU tersebut mau dijual oleh PT.DMK. Jadi lahan mana mau dijadikan TORA tersebut jika sudah dijual.
“ni jelas sangat menyedihkan sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sergai,” ucap Tubik lagi didampingi Syahruddin dan Muhammad Arif Rangkuti di Desa Bagan Kuala. (Ist)