MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara akan memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025, yang akan diserahkan pada Jumat (28/3) pagi ini.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa sebanyak 119 narapidana dan anak binaan beragama Hindu di wilayah Sumatera Utara akan menerima remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi. Di sisi lain, sebanyak 26.998 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam juga akan menerima remisi khusus untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan pada pagi ini,” kata Yudi Suseno kepada wartawan, Kamis (27/3) sore.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menjelaskan bahwa dari total 119 narapidana yang menerima remisi Hari Raya Nyepi, 68 orang di antaranya terdaftar dalam regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
Adapun untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.526 narapidana yang terdaftar dalam regulasi Kriminal Umum akan menerima remisi, sementara 21 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 10.451 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012 juga mendapatkan remisi khusus.
“Dari 67 narapidana yang menerima remisi Hari Raya Nyepi dengan regulasi Kriminal Umum, mereka mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian. Sementara 1 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh. Sedangkan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.372 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 154 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II),” tambah Hamdi.
Hamdi juga menambahkan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan durasi yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Sumatera Utara tercatat sebanyak 32.192 orang, terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (ts)


















