MEDAN – Momentum perayaan Tahun Baru Saka 1947 atau Hari Raya Nyepi tahun 2025 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H membawa kebahagian bagi sejumlah narapidana khususnya di Sumatera Utara.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana diberikan remisi.
Remisi Khusus I dalam rangka Hari Raya Nyepi menyasar pengurangan masa pidana khusus sebanyak 1.621 narapidana. Sedangkan berkenan dengan hari raya Idul Fitri, pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 156.312 orang.
Ada sebanyak 948 narapidana dinyatakan bebas. Dengan rincian 20 narapidana mendapatkan remisi Nyepi dan 928 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri.
Di Sumatera Utara, sebanyak 119 narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Nyepi. Sedangkan 26.998 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam di UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara menerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.
“Satu orang diantara narapidana yang beragama Hindu tersebut, langsung menghirup udara bebas karena mendapat pengurangan masa pidana, dan 154 narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Yudi Suseno, didampingi Kalapas Kelas I Tanjung Gusta, Herry Suhasmin, kepada wartawan, usai mengikuti zoom penyerahan remisi secara simbolis yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/3).
Yudi menjelaskan, remisi yang diberikan berupa pemotongan sebanyak 15-30 hari masa tahanan. Ada beberapa kriteria agar narapidana berhak mendapatkan remisi. “Syaratnya, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, menjelaskan dalam sambutannya, pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan. “Selain itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran sebesar Rp 81.264.930.000,” paparnya.
“Terakhir, remisi merupakan hadiah bagi narapidana dan anak binaan yang betul-betul harus dimanfaatkan dan bermanfaat guna perbaikan diri mereka,” lanjut Mashudi.
Sementara Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, menerangkan, dari total 119 narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, 68 orang narapidana diantaranya dengan regulasi Kriminal Umum, 1 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 50 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
Untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, 16.526 narapidana mendapat remisi dengan regulasi Kriminal Umum, 21 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 10.451 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.
“Sebanyak 67 narapidana yang memperoleh remisi Hari Raya Nyepi dengan regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh. Sedangkan untuk remisi Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 16.372 narapidana dengan regulasi Kriminal Umum menerima Remisi Khusus I (RK I) atau remisi sebagian, sementara 154 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi penuh,” tambah Hamdi.
Hamdi juga menjelaskan bahwa narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 ini akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dengan variasi waktu, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
Dia melanjutkan bahwa hingga 25 Maret 2025, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara mencapai 32.192 orang, yang terdiri dari 23.712 narapidana dan 8.480 tahanan. (ts)






















