MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, meminta manajemen PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menyelesaikan persoalan relokasi warga di Jalan Mangan Gang Tembusan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, secara adil dan manusiawi.
Menurut Margaret, 13 kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun layak diberi kompensasi berupa tali asih. Ia menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga dalam proses pengosongan lahan.
“Pemindahan warga tidak bisa dilakukan dengan tekanan, apalagi sampai ada dugaan intimidasi fisik. Ini harus ditangani dengan pendekatan yang bermartabat,” tegas Margaret, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan IV DPRD Medan bersama warga dan PT KIM, Selasa (19/8/2025).
Margaret juga menekankan bahwa sebagai BUMN, PT KIM seharusnya menjadi contoh dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat, bukan justru memicu ketegangan.
“PT KIM adalah perusahaan milik negara. Artinya, mereka juga punya tanggung jawab sosial. Jangan abaikan warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan industri,” lanjutnya.
Selain soal relokasi, Margaret menyoroti persoalan limbah dari sejumlah perusahaan di kawasan KIM yang mengalir ke parit-parit di wilayah Medan Labuhan. Bau menyengat dan pencemaran lingkungan mulai dikeluhkan warga sekitar.
“PT KIM juga harus turun tangan menangani keluhan soal limbah ini. Koordinasi dengan pihak perusahaan dan pastikan ada solusi. Jangan sampai masyarakat terus-menerus jadi korban,” ungkapnya.
Margaret mendorong agar manajemen KIM aktif berkolaborasi dengan Pemko Medan untuk memperbaiki infrastruktur drainase agar limbah tidak lagi mencemari lingkungan pemukiman.
Dalam forum RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga mendesak PT KIM untuk menghentikan segala bentuk pendekatan koersif.
“Kalau memang harus pindah, bantu warga dengan pemberian tali asih. Jangan gunakan cara-cara preman. Negara tidak boleh kalah dari praktik-praktik seperti itu,” tegas Paul. (ds)
























