SERGAI, DELITIMES.ID – Pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) di samping Masjid Agung Sergai Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, menelan biaya sebesar Rp12.823.941.000 bersumber dari Dana Alokasi Khiusus (DAK) tahun 2025 dilaksanakan CV Paduka Enam Delapan, menimbulkan pertanyaan besar dan kritik berbagai kalangan..
Pasalnya, satu unit bangunan WC Taman Toga turut dipagar dengan seng warna biru bersamaan dengan bangunan Labkesmas yang masih dalam pengerjaan. Padahal, bangunan WC Taman Toga merupakan satu kesatuan dengan ribuan tanaman Taman Toga yang diresmikan Wakil Menteri Pertanian Harvick Husnul Qolbi pada tanggal 22 September 2022 lalu.
Selain bangunan WC, tulisan 551 KUHP yang selama ini terpampang di dinding pagar seng warna biru, juga tiba-tiba hilang setelah viral diberitakan berbagai media online.
Wajar saja masyarakat bertanya raibnya tulisan Pasal 551 KUHP dan apa dasar dipagarnya satu unit bangunan WC Taman Toga, yang hingga kini belum ada klarifikasi maupun penjelasan dari Kadis Kesehatan Sergai maupun pimpinan CV Paduka Enam Delapan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum ALISSS (Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia) Jalaludin yang akrab disapa OK Naok didmapingi pengurus, Edwin Yatim, Selasa (2/12/2025).
Minta APH Periksa
Ketum ALISSS Zuhari yang dimintai tanggapan, terkait pemagaran aset milik negara berupa satu unit bangunan WC Taman Toga dengan pagar seng warna biru bersamaan dengan bangunan Labkesmas, secara tegas mengatakan, APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Kejati Sumut dan Poldasu, sebaiknya menurunkan tim intelijen untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke lapangan.
“Sebab kuat dugaan aset negara tersebut tidak difungsikan untuk kepentingan umum, tapi untuk kepentingan pemborong/kontrakator memuluskan pelaksanaan pembangunan Labkesmas,” ujarnya.
Sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 (Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014) tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah ditegaskan, bahwa aset negara wajib dijaga dan dipelihara untuk kepentingan umum.
“Dan tidak dijelaskan untuk kepentingan kontraktor,” kata Zuhari.
Selanjutnya, kata Zuhari, ditegaskan juga pada Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang secara implisit mencakup pengelolaan aset negara.
Terkait dengan pemagaran satu unit bangunan WC Taman Toga dan hilangnya tulisan Pasal 551 KUHP di dinding pagar seng warna biru, Kadis Kesehatan Sergai dr Yohnly Boelian Dachban MKes, yang ditanya via WhatsApp, Selasa (2/12/2025), sekira pukul 10.44 WIB hingga jarum jam menunjukan pukul 16.00 WIB, tidak ada memberikan jawaban maupun penjelasan. (RED)






















