MEDAN, DELITIMES.ID – Senioren Karang Taruna, yang kini menjabat Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Sumatera Utara, Agustina Kaban, ikut menanggapi polemik yang kini tengah terjadi di tubuh Karang Taruna Sumut.
Ini menyangkut pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya oleh Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi.
Gubsu kemudian menunjuk Samsir Pohan serta Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.
Agustina dalam satu komentarnya di status Facebook yang mengangkat berita tentang polemik tersebut, meminta pembina dan pilar seharusnya bisa bersinergi.
“Bahan introspeksi untuk semua, kenapa bisa terjadi seperti ini. Ingat kembali sejarah lahirnya Karang Taruna dan arti dari Aditya Karya Mahatva Yodha,” tulis dia menanggapi.
Poin lain, dia selaku MPKT Sumut merasa bahwa para pengurus Karang Taruna Sumut kurang menghargai para senior yang sudah lebih awal berjuang.
“MPKT kurang dilibatkan dalam pergerakan dan perkembangan Karang Taruna. Jangan lupa bahwa Karang Taruna milik kita wemua. Pahami suasana kebatinan Karang Taruna. Jadilah pejuang dan jangan jadi pecundang di dalam melaksanakan pembangunan Kessos,” tegas perempuan yang kini bertugas di Kementerian Sosial.
Dia mengaku, sebagai MPKT tetap melakukan pembinaan kepada Karang Taruna di setiap waktu dan tempat, walaupun tanpa ada surat tugas, karena merasa bertanggung jawab kepada Karang Taruna dimana dirinya pernah menjadi pengurus harian Karang Taruna Sumut, pengurus nasional hingga menjadi MPKT selama dua periode.
Sebelumnya Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) menanggapi keputusan Gubsu tersebut, menyatakan SK Gubsu terkait kepengurusan Karang Taruna hanyalah bersifat pengakuan ataupun pengukuhan, bukan menjadi dasar sah atau tidaknya kepengurusan Karang Taruna.
Artinya, sampai saat ini PNKT masih menganggap Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
Tapi pihak lain, seperti sesepuh Karang Taruna Sumut H Nasir Harahap justru menyatakan Karang Taruna memiliki wujud otonomi penuh di wilayah masing masing.
“Jika Karang Taruna Nasional menggugat SK Gubernur Sumut tidak akan berhasil, karena KT Nasional pun sudah keluar dari Permensos,” ujar Ketua Karang Taruna Sumut massa bakti 1994-1998 itu.
Artinya, dia menganggap SK Gubsu tentang penetapan Syamsir itu sah. (ehm)