MEDAN, DELITIMES.ID – Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) bersikeras Dedi Dermawan Milaya masih Ketua Karang Taruna Sumatera Utara, sehingga menolak Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022.
Bahkan PNKT konon akan menggugat Gubsu Edy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak mau membatalkan SK tersebut.
Lalu apa tanggapan Gubsu Edy atas penolakan dan ancaman PNKT tersebut?
Seperti biasa, pasangan Musa Rajekshah dalam memimpin Sumut ini punya jawaban lugas, bahkan mengancam balik.
Mantan Pangkostrad itu mengatakan, jika masih saja ada pihak yang mempersoalkan SK 188.44 itu, tidak tertutup kemungkinan dirinya akan menghentikan bantuan anggaran hibah ke Karang Taruna Sumut.
“Kalau gak, nanti gak kukasih APBD,” ucap Edy, yang menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (06/12/2022).
Meski ditolak PNKT, Gubsu mengaku tidak ambil pusing. Ia bahkan tidak mempersoalkan SK revisi yang diterbitkan itu ditolak PNKT.
“Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” tegasnya.
Sebelumnya Waketum 1 Bidang Organisasi PNKT, Budi Setiawan, mengatakan Gubernur Edy Rahnayadi harus mengoreksi SK 188.44 itu.
Jika tidak koreksi tidak dilakukan, Budi Setiawan mengatakan akan menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke PTUN.
“Maka untuk kebaikan bersama, kami minta Pak Edy Rahmayadi mengoreksi SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022,” ujar Budi Setiawan, Minggu (04/12/2022).
Adapun Gubernur Sumut dalam SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tersebut, mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus masing-masing sebagai Plt Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Baca Juga :
Dedi Dermawan Bawa Karang Taruna Seperti Underbow Parpol, Makanya Dilengserkan?
“Yang pertama kita lakukan adalah upaya persuasif lebih dulu. Memberikan penjelasan kepada Gubsu terkait SK gubernur tersebut,” kata Budi.
Hal ini kata Budi berdasarkan arahan Ketum Karang Taruna Pusat. Bahwa Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (Nomorn77 / 2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
“Jadi selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna. Permensos 25/2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” ujarnya.
“Artinya sampai saat ini Dedi Dermawan masih sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Jadi pernyataan saya yang dikutip di beberapa media itu lebih menjelaskan konsideren hukumnya,” ujarnya lagi.
Untuk itu ia berharap, Gubernur Edy Rahmayadi mengoreksi kebijakan tersebut. “Kalau tidak, maka ada konsekuensi hukum yang akan dilakukan yakni di PTUN kan,” ujarnya.
Menurutnya, SK Gubsu itu keluar karena Gubsu Edy Rahmayadi tidak mendapat penjelasan dari bawahannya secara utuh. “Dan arahan Ketum kami biar aja dijelaskan melalui media,” jelasnya. (ehm)