MADINA, DELITIMES.ID – Bebasnya pengoperasian usaha pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) ilegal di Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Hutabargot sangat kuat dugaan karena adanya uang keamanan yang disetorkan pengusaha tong ilegal ke oknum polisi di Polres Mandailing Natal (Madina).
Dugaan adanya uang keamanan dari pengusaha tong ilegal yang mengalir ke oknum polisi Polres Madina itu, telah santer beredar di tengah masyarakat di sana.
Sebagaimana diperbincangkan warga Panyabungan bermarga Lubis dan Nasution, Selasa (4/11/2025), bahwa amannya pengoperasian tong ilegal itu karena telah ada setoran uang pengamanan. Sehingga terlihat tidak ada lagi tindakan atas kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.
Dalam memastikan kebenaran dugaan penerimaan uang pengamanan dari pengusaha tong ke oknum di Polres Madina, wartawan mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin Nasution SH melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Ipda Fakhrul Sakban Simanjuntak.
Pada kesempatan itu, terkait keberadaan aktivitas pengolahan lumpur mengandung emas (tong) ilegal di Wilayah Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Hutabargot, wartawan mempertanyakan, apakah benar pihak Sat Reskrim Polres Madina ada menerima uang pengamanan dari pengusaha tong ilegal? Wartawan juga mempertanyakan, kenapa pihak Sat Reskrim Polres Madina tidak kunjung melakukan penindakan terhadap tong ilegal?
Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi dan dimuat dalam pemberitaan, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh SH SIK, Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin Nasution SH, Plt Kasi Humas Ipda Fakhrul Sakban Simanjuntak, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan. (RED)
























