MEDAN – Aktivitas pencucian drum dan jeriken bekas minyak di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Pasalnya, usaha tersebut dinilai mencemari lingkungan karena menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (26/8/2025), anggota Komisi IV El Barino, SH, MH mendesak agar Pemko Medan segera mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin usaha tersebut.
“Kegiatan ini telah melenceng dari izin yang dimiliki. Harus ada tindakan tegas, karena sudah terbukti menghasilkan limbah B3,” kata El Barino, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.
Ada Penyimpangan Izin
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Endar, menjelaskan bahwa pemilik usaha hanya mengantongi izin pengelolaan sampah non-B3. Namun, dari hasil tinjauan lapangan, ditemukan bahwa aktivitas pencucian drum menghasilkan limbah B3.
“Ini pelanggaran izin. Limbah B3 tidak bisa dikelola tanpa izin khusus dan prosedur ketat,” tegas Endar.
Warga sekitar pun dikabarkan telah lama mengeluhkan bau menyengat, kebisingan pada malam hari, dan gangguan pernapasan akibat aktivitas usaha tersebut.
Satpol PP Segel Lokasi
Menanggapi kondisi tersebut, El Barino mendorong Pemko Medan melalui Satpol PP dan dinas terkait untuk segera menyegel tempat usaha dan menghentikan operasionalnya.
“Kami bukan menghalangi pengusaha. Tapi setiap usaha harus patuh terhadap aturan. Jangan sampai kesehatan dan kenyamanan warga dikorbankan,” ujarnya.
Perwakilan Satpol PP Medan, Irvan Lubis, mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan bersama DLH untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa tindakan cepat diperlukan agar persoalan ini tidak berdampak lebih luas. Ia juga menyarankan agar penindakan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya. (ds)
























