Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN – Dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Senin (21/7/2025), Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rico menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari para anggota DPRD yang memperkaya proses pembahasan Ranperda ini.

Menjawab Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menyampaikan rencana menambahkan fasilitas olahraga sebagai area KTR untuk mendukung prestasi atlet sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.

Terkait sanksi tipiring yang disorot Fraksi PKS, Rico mengakui saat ini penerapan sanksi belum maksimal akibat keterbatasan sosialisasi dan frekuensi sidang yang rendah.

Rico juga mengungkapkan, merokok masih banyak terjadi di area yang bukan tempatnya meski sudah tersedia ruang khusus merokok, seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra.

Untuk anggaran sosialisasi KTR, Rico mengaku belum ada alokasi dari APBD selama tiga tahun terakhir dan masih bergantung pada dana dari Kementerian Kesehatan, sebagaimana disampaikan kepada Fraksi Golkar.

Menanggapi Fraksi PSI, Wali Kota menyatakan akan mempertimbangkan peningkatan denda pelanggaran agar memberikan efek jera yang lebih kuat. Sementara kepada Fraksi Demokrat, ia setuju bahwa perlindungan terhadap remaja dari bahaya rokok harus jadi prioritas.

Pemko juga akan terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat melalui berbagai program, seperti penyuluhan di sekolah dan pemasangan tanda larangan merokok, sebagai tindak lanjut dari saran Fraksi PAN-Perindo.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha soal KTR yang disampaikan Fraksi Hanura-PKB, Rico menegaskan bahwa kawasan tanpa rokok bukan ancaman bagi bisnis, melainkan bentuk tanggung jawab sosial untuk kesehatan bersama.

Rico menutup tanggapannya dengan menegaskan bahwa sinergi antara Pemko dan DPRD sangat penting agar Ranperda KTR dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan asapnya, mewujudkan Medan yang lebih sehat dan ramah bagi semua. (bp-03)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini