Warga Paya Pasir Mengadu ke DPRD Medan karena Belum Terima Ganti Rugi Tanah

MEDAN – Proses pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, hingga kini masih menyisakan permasalahan. Sejumlah warga mengeluhkan belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang digunakan untuk proyek tersebut.

Permasalahan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan bersama warga Paya Pasir dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS), pada Selasa (17/06/2025). Rapat tersebut membahas penyelesaian pembayaran pembebasan lahan di kawasan Danau Siombak.

Dalam rapat tersebut, Said, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa masyarakat Lingkungan 6 dan 7 Kelurahan Paya Pasir telah menyerahkan tanah mereka secara sukarela demi kelancaran pembangunan. Hal itu dilakukan karena wilayah tersebut kerap dilanda banjir.

“Kami masyarakat Paya Pasir menyerahkan tanah secara sukarela dengan harapan kawasan ini tidak lagi banjir. Saat itu ada tim datang mengukur, dan kami bersedia pembangunan dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun hingga kini, setelah proyek pembangunan selesai, warga belum juga menerima ganti rugi atas lahan yang mereka serahkan.

“Persoalan ini sudah kami sampaikan sejak awal kepada Wali Kota Medan saat itu, Bapak Bobby Nasution. Kami ikhlas memberikan tanah, tapi sampai sekarang pembayarannya belum ada,” tegas Said.

Ia menambahkan, salah satu warga bahkan telah menyerahkan lahan seluas 300 meter persegi tanpa mendapat kompensasi apa pun.

Pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa pembayaran pembebasan lahan belum dilakukan karena belum ada penilaian resmi terhadap lahan tersebut. Proses penilaian terhambat akibat pergeseran titik koordinat atau ketidaksesuaian dalam data dan dokumen lokasi tanah. Sementara itu, proyek sudah berjalan terlebih dahulu oleh pihak kontraktor.

Situasi ini memicu kritik dari anggota Komisi I DPRD Medan. Mereka menilai ketidaktegasan sejumlah pihak dan berlarut-larutnya proses birokrasi menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Muslim, mengungkapkan bahwa saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sudah menerima pengaduan dari warga soal belum dibayarnya lahan yang digunakan untuk pembangunan tanggul. Saat itu dijanjikan akan dibayar, namun prosesnya hingga kini tersendat di tingkat birokrasi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, menegaskan perlunya solusi konkret dan koordinasi antarinstansi agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Warga sudah ikhlas menyerahkan tanah mereka, tetapi kenapa pembayaran dipersulit oleh sistem birokrasi? Seharusnya semua pihak berkoordinasi. Tahapan penilaian mestinya sudah bisa dilakukan karena data dan dokumen telah ada. Jangan hanya berkutat pada urusan administrasi,” tegas Reza.

Ia juga menyayangkan lambatnya proses penyelesaian permasalahan ini. Jika memang memerlukan persetujuan Gubernur, DPRD siap membantu mempercepat proses tersebut.

“Kami akan menjadwalkan kembali RDP ini dan berharap dalam rapat lanjutan nanti, seluruh instansi yang terlibat dihadiri langsung oleh para pimpinan, bukan diwakilkan, agar keputusan bisa segera diambil,” tutupnya.

RDP ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. (ds)

Bagikan :

Related Posts

Berita Terkini